LABURA - Bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di Desa Hatapang dan Desa Pematang, Kecamatan Na.IX-X, Minggu (29/12/2019) lalu, membuat berbagai lapisan masyarakat, Ormas dan OKP/OKI bereaksi.

Reaksi mereka tak lain untuk memberikan bantuan kepada korban maupun yang melakukan beberapa kajian dan kritik penyebab terjadinya bencana.

Salah satunya datang dari yaitu Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Labura.

Ketua Umum KAHMI Labura, Bambang Desriandi, SHi di dampingi Wasekum Bidang Kehutanan dan Pengembangan SDA, Komaruddin Ritonga di Sekretariat KAHMI Centre Labura, Senin (13/1/2020) mengatakan, MD KAHMI Labura mendorong pemerintah untuk serius merehabilitasi dua desa bencana alam dan segera melakukan naturalisasi hutan di bukit barisan.

"Atas nama kemanusiaan, MD KAHMI Labura sangat mendorong pemerintah, baik daerah hingga pemerintah pusat agar lebih serius merehabilitasi kampung korban yang tertimpa bencana dan lebih penting lagi melakukan naturalisasi hutan di bukit barisan agar bencana serupa tidak terjadi lagi," ujar Bambang.

Bambang juga menyampaikan, sebagai bukti bakti kepada ummat, KAHMI Labura juga sudah terjun langsung membantu dan melihat kondisi yang sebenarnya.

"Atas nama Keluarga Besar MD Kahmi Labura juga sudah langsung melihat kondisi di Desa Hatapang dan memberikan bantuan kepada korban bencana beberapa waktu yang lalu," sebut Bambang.

Hal senada juga disampaikan Komaruddin Ritonga, kepentingan saat ini bukan hanya memberikan bantuan yang instan, tapi bantuan jangka panjang juga harus diprioritaskan.

"Disamping bantuan yang instan kepada korban banjir, pemerintah juga harus segera melakukan upaya serius dengan melakukan penghijaun di daerah hulu sungai hatapang, agar tidak ada lagi kejadian yang serupa," ujar Komar yang pernah menjabat Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu.

Komaruddin juga berharap kepada semua pihak agar menahan diri dari upaya yang melanggar hukum.

"Mari kita pastikan diri kita agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, dalam hal ini pemerintah maupun penegak hukum harus tetap menjalankan amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tutup Komar.