SERDANG BEDAGAI-Pelaku DAN alias Tulang(48) warga Dusun II, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai, jadi target operasi Polsek Firdaus akhirnya berhasil ditangkap saat tidur diatas kasur, Sabtu (11/1/2020)sekira pukul 9:00WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, menyampaikan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika di Dusun II Desa Firdaus kepada petugas.

Selanjutnya, Kanit Reskrim melaporkan kekapolsek dan diperintahkan Personil Polsek Firdaus melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik diketahui lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim beserta 4 personil Reskrim langsung menuju lokasi dan di TKP mendapati tersangka sedang tidur- tiduran di atas kasur dengan menggunakan sarung di ruangan tamu dan langsung diamankan,"kata Kasubag Humas Ipda Zulfan.

Saat penangkapan, tim reskrim sama kadus II Bapak Suwandi dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kaleng bekas permen mentos di dalam gulungan kain sarung yang di gunakan tersangka yang beisikan plastik 4 (empat)helai klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu berat bruto 3,88 Gram, 2 (dua) helai klip transparan berisi kapsul di duga obat kuat, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing dan Uang tunai sebesar Rp 300.000.

"Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka JL warga Tanjung Beringgin, saat itu tim mencoba memancing tersangka JL dengan menggunakan seluler, namun tidak aktif. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut," ungkap Kasubag Humas.*