PALAS- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Lawas( Palas ) (Palas) tangkap AS (36) pelaku tindak pidana judi online jenis KIM sekitar pukul 21.30 WIB, Jum'at (10/1/2020)di lingkungan V Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Penagkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait maraknya perjudian online jenis KIM. Menindak lanjuti laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Palas langsung turun ke lokasi dimaksud.

Sesampai dilokasi sesuai laporan warga, Tim Reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana judi.

Dari tangan tersangka AS, 36, warga lingkungan V kelurahan Pasar Sibuhuan berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 677.000, dua buku tapsir mimpi, tiga unit HP yang didalamnya berisi SMS nomor tebakan judi online jenis KIM, serta kertas buku tulis berisikan nomor tebakan.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Jarot Yisviq Andito.S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Aman Putra B, SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Telah ditangkap tersangka pelaku judi online berinsial AS, untuk proses lanjutan guna pemeriksaan tersangka digelandang ke Mapolres Palas untuk menjalani pemwrijsaan," kata Iptu Aman.

Iptu Aman menambahkan tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana judi.*