LABUHANBATU - Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang laki – laki ASH (26) warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 05.00.

Pelaku yang diamankan karena kasus pencurian, ditangkap di Jalinsum Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean Sabtu (11/1/2020) menerangkan, ASH diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/I /RES.7.4/2020/SU/RES-LBH/SEK B. HULU, tanggal 11 Januari 2020 yang dilaporkan Amril.

Saat melakukan aksinya, sebut Kapolsek, korban tidur di dalam truk yang di parkir di halaman warung di Jalinsum Dusun Sri II. Namun saat terbangunsekira pukul 05.00, korvban melihat seseorang memasuki truknya dan melihat kantong celananya sebelah kiri sudah sobek terkena silet.

"Saat itu korban sadar bahwa HP miliknya sudah hilang. Kemudian korban berusaha menangkap pelaku yang dibantu oleh temannya," jelas Kapolsek.

Mendapat informasi adanya pencurian, anggota Polsek Bilah Hulu meluncur ke TKP dan mengamakan tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah HP merek Asus, 1 helai celana panjang dan 1 buah pisau silet.

"Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP ST.Panggabean.