MEDAN-Sebanyak lima orang pecandu diringkus Polsek Medan Area saat pesta sabu-sabu di Jalan Denai Gang Jati.

Kelima pecandu, masing-masing Bastian Manurung (25) warga Jalan HM Jhoni Asrama Polisi Blok H, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Rahmat Lubis (40) warga Jalan Letda Sujono, Titi Sewa, Ambrizal (63) warga Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Muhrim Ansari (37) warga Jalan Letda Sujono Gang Makmur dan Irfan (36) warga Jalan Denai Gang Jati ini diringkus polisi saat mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Jumat, 10 Januari 2020 malam.

Kapolsek Medan Area, Kompol Fadiri Chan SH MH yang dikonfirmasi, Sabtu, (11/1/2020) membenarkan perihal penangakapan lima pecandu tersebut. "Benar. Para tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang meneyebutkan di lokasi tersebut sedang ada pesta sabu-sabu," ujar Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut diejlaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, personel dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dimaksud. "Selain menagamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 0,27gram, pipet, mancis, 3 kaca pirek berisi sabu dan 4 alat isap (bong) yang terbuat dari botol kecil," jelas Kompol Fadir.

Usai diamankan, kata Fadir, para tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Maposlek Medan Area untuk diproses. "Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35/2009 tentang narkotika," pungkas orang nomor satu di Maposlek Medan Area ini.