TOBASA-Santernya berita terkait pemecatan 7 ASN/PNS di Pemerintahan Daetah Kabupaten Toba Samosir yang terlaksana di penghujung akhir tahun 2019 yang salah satu diantaranya Tota Manurung yang berprofesi sebagai dokter, menuai pro kontra di kalangan masyarakat Toba Samosir.

Berita pemecatan ASN/PNS yang bertugas di Pemkab Tobasa santer dan menarik di masyarakat luas Pasalnya salah satu ASN tersebut mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (BACALON) Wakil Bupati pada pesta Demokrasi Pemilukada Toba Samosir 2020 yang berpasangan dengan Simson Panjaitan yang nantinya akan berhadapan di Pemilukada dengan Petahana.

Rumor yang beredar di masyarakat luas bahwa pemecatan dr.Tota dikaikan dengan pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Simson Panjaitan yang nantinya akan bertarung dengan petahana pada pemilukada di bulan September 2020 nanti.

Sebagian masyarakat Tobasa menilai bahwa dr.Tota Manurung adalah orang yang kritis terhadap kinerja Bupati. Walaupun demikian banyak masyarakat yang merasa senang dengan kinerja Bupati Ir.Darwin Siagian dengan Wakilnya Ir, Hulman Sitorus, M.Si yang telah memecat dr.Tota sesuai aturan UU RI yang mengatur kinerja ASN/PNS.sesuai dengan amanah PP No.53 Tahun 2010. Alasan pdmecatan karena dr.Tota tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 46 hari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Drs. Audi Murphy O Sitorus kepada wartawan melalui pesan singkat selulernya saat dikonfirmasi Jumat, (10/1/2020) menjelaskan, pemecatan dr.Tota Manurung tak ada kaitannya dengan politik.

"Bukan hanya dirinya yang dipecat. Ada 6 orang lainnya yang dipecat berikut dengan 2 orang ASN/PNS kena sanksi sesuai aturan," tegas Sekda lewat pesan singkat selulernya.

Jadi, bagaimana dengan yang enam orang lagi. Politik apa ke situ ? Bupati Toba Samosir Ir.Darwin Siagian melakukan pemecatan terhadap 7 orang ASN/PNS berikut 2 orang yang diberikan sanksi sebagai Hukuman kepada mereka ASN/PNS yang bertugas dan bekerja di jajaran Pemkab Tobasa.

Dalam himbauannya Sekdakab Drs. Audi Murphy Sitorus menyampaikan harpannya, "saya selaku Sekda Tobasa mewakili Bupati/Wakil Bupati selaku Kepala Daerah mengharapkan agar ASN/PNS kedepannya supaya bekerja lebih baik dan tetap mematuhi aturan dan Undang Undang yang mengatur akan kinerja ASN/PNS," tegasnya.

"Dari lubuk hati terdalam sesungguhnya kita tidak menginginkan hukuman ini dikenakan kepada rekan-rekan ASN/PNS yang diberikan sanksi, namun karena ini tuntutan peraturan dan terpaksa harus dilakukan. Atas kejadian ini kiranya para rekan ASN/PNS yang lain supaya belajar dan mengambil hikmah dari kejadian yang terjadi saat ini kepada ke 9 ASN/PNS yang doberi sanksi Hukuman karena telah melanggar Peraturan dan UU yang mengatur kinerja ASN/PNS, kepada apra ASN/PNS jajaran pemkab Tobasa supaya meningkatkan disiplin kerja dan mematuhi UU dan Peraturan yang telah mengatur orgnisasi kerjanya," harap nya dalam himbauannya.

"ASN/PNS yang dipecat berdasarkan Hukum PP 53 Tahun 2010 dikarenakan ke 7 ASN tersebut tidak hadir dalam menjalankan tugasnya selaku ASN/PNS lebih dari 46 hari dalam satu tahun yakni tahun 2019.ketidak hadiran mereka diketahui tanpa keterangan.oleh karena hal tersebut tindakan Pemecatan setelah melalui berbagai tahapan dan proses pemeriksaan hingga keputusan Pemecatan tersebut telah bersesuaian dengan berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 10 poin 9 huruf d," terang Audy.

Para ASN/PNS yang dikenakan sanksi penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, untuk Sanksi penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah setara 3 tahun dikenakan kepada Kennedy Panjaitan Bag TU di SMP 1 Laguboti. Untuk Pembebasan Jabatan dikenakan kepada Marihot Pardosi UPT Puskesmas Borbor.

Untuk ketetapan keputusan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri di putuskan kepada Lasidi, Kelurahan Sangkar Nihuta, Dr. Tota manurung Ka.UPT Puskesmas Borbor, Nalom Sianipar Dinas Kominfo, Urfrida Sianipar UPT Puskesmas Lumban Lobu, Frans Viktor Pardosi Bappeda, Marintan Lumban Tobing Sekretariat DPKD dan Dumaria Y. Simamora UPT Laguboti.*