TANAH KARO-Diduga terindikasi peredaran gelap narkotika atau penjual sabu sabu, Kapolsek Payung, Kecamatan Payung jajaran Polres Tanah Karo, Iptu Samson Susaei Sembiring (SS) dicopot.

Keterlibatan Iptu Samson diketahui berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Semula petugas menangkap 3 orang pengedar dan pemakai sabu sabu di wilayah Kecamatan Payung Kabupaten Karo akhir Desember lalu. Saat itu, Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan menyebut pihaknya mengamankan tiga orang, yakni Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan. Mereka diamankan dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Payung Kabupaten Karo.

Dari ketiganya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram. Selain itu, diamankan juga dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.

Usai penangkapan ketiganya, kasusnya dikembangkan petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Dalam pengembangan dan pemeriksaan intensif, salah satu dari tiga tersangka ini akhirnya "bernyanyi". Ia menyebut asal muasal barang haram itu berasal dari salah satu perwira polisi jajaran Polres Karo, tepatnya menjabat sebagai Kapolsek Payung. Sang Kapolsek pun diringkus dan diciduk.

Demi penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta independen, akhirnya kasusnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Menindaklanjuti kasus yang melibatkan Kapolsek Payung, pihak kepolisan dengan cepat mengambil tindakan. Iptu Samson Sembiring pun dicopot dari jabatannya, sementara jabatan Kapolsek Payung kini diamanatkan kepada AKP Jansen Bangun yang merupakan perwira Polres Tanah Karo. Hal ini dibenarkan Wakil Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean, Jumat (10/1/2020).

Melalui sambungan jaringan selulernya, ia mengatakan bahwa Iptu Samson Sembiring sudah dicopot dari jabatannya serja pejabat baru dipercayakan kepada AKP Jansen Bangun. "Sudah ada TR dari Polda itu, " katanya.

Lanjutnya, pihaknya tetap menunggu dan menghormati proses hukum melalui penyelidikan, penyidikan hingga putusan nantinya. "Intinya, saya rasa yang paling pertama dulu ya diproses pidananya. Baru setelah terbukti melalui putusan yang sudah inkrah, tentunya pimpinan akan memproses secara kode etik yang nantinya bisa ke pemecatan," katanya.

Wakapolres menyebut bahwa yang bersangkutan sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut beserta barang bukti dan tersangka awal penangkapan. "Sudah kita serahkan, kita tunggu prosesnya," kata Waka.

Sekedar diketahui, Iptu Samson baru menjabat sebagai Kapolsek Payung baru tiga bulan terakhir. Sebelumnya, ia perwira polisi di jajaran Polresta Medan. "Dulu dia itu Brimob, kemudian pindah ke Densus dan akhirnya pindah menjadi polisi umum, " kata Wakapolres Karo membenarkan.*