LABUHANBATU - Ratusan masyarakat Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir di dampingi DPP dan DPD LSM Forum Pembela Hak hak Masyarakat Tempatan (FPHMT), mendatangi ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (8/1/2020). Kedatangan mereka ke kantor bupati tak lain untuk berunjuk rasa menuntut agar calon Kepala Desa nomor urut 3, Muhammad Asmui diblacklist dari daftar peserta calon kepala desa.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Harapan dan Anton menyampaikan Pilkades Desa Sei Tampang diduga kuat terstruktur, sistematis dan masif dari kadus, pj kades, camat, panitia pilkades dan Bupati Labuhanbatu.

"Kami meminta kepada Bupati untuk meminta kepada panitia surat suara pemilih yang berjumlah 2.600 yang tidak dibagikan kepada masyarakat, diserahkan kepada polisi," pinta mereka.

Tak hanya itu, massa juga mendesak Polres Labuhanbatu untuk memproses kasus penertiban surat palsu atas keterangan kematian Ibu Sandy Situmorang, yang sekarang terlantar karena gaji pensiunannya terputus.

"Kami juga eminta kepada Bupati dan Kapolres untuk mengusut kasus penggelapan dana Bumdes Rp 181 Juta lebih yang dikorupsi anak kandung Asmui yang bekerja sama dengan Asmui," bebernya.

Di sisi lain, massa juga meminta kepada Bupati untuk mendesak Kejari Labuhanbatu mengusut kasus dugaan korupsi ADD dan DD Sei Tampang T.A 2015, 2016, 2017 dan 2018 yang mencapai Rp4 miliar.

"Diminta kepada Bupati Labuhanbatu membebaskan hak kepemilikan Kantor Desa Sei Tampang dari milik pribadi Muhammad Asmui kepada Pemkab Labuhanbatu. Kami juga meminta kepada Bupati untuk melaksanakan UU, hukum dan peraturan dengan benar, tanpa ada diskriminasi, intervensi dan intimidasi seperti selama ini yang terjadi," tukasnya.

Usai berorasi, perwakilan pengunjung rasa disambut pihak Pemkab Labuhanbatu untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).