MEDAN-Mandalasah Turnip ternyata pernah menyetor Rp.5,6 miliar kepada orang tua Juli, pelapor kasus dugaan penipuan, penggelepan yang menjeratnya.

Bukti penyetoran dari Mandalasah kepada Almarhum Hamonangan Simbolon terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1/2020).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiganya adalah Juli Simbolon, Tiram Sihaloho dan Saut Simbolon. Soal uang yang disetor Mandalasah kepada Hamonangan, Oktoman Simanjuntak bersama Ridin Turnip dan Jenris Siahaan selaku tim penasihat hukum menunjukan bukti-bukti, bahwa penyetoran uang dilakukan sebanyak 3 kali transfer ke rekening CV Hersi Jaya di Bank Sumut dengan nomor rekening 10001041232961.

Transfer pertama dilakukan pada 26 Juli 2018 sebesar Rp 1,5 miliar. Kedua pada 26 September 2018 sebesar Rp 1,5 miliar dan ketiga pada 15 November 2018 sebesar Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, Mandalasah juga memberi uang tunai sebanyak empat kali kepada Hamonangan Simbolon.

Pertama pada 10 Agustus 2018 sebesar Rp 150juta. Lalu pada 16 Agustus 2018 sebesar Rp 250 juta. Lalu pada 2 Oktober 2018 sebesar Rp 150 juta dan terakhir pada 9 November 2018 sebesar Rp 100 juta sehingga totalnya sebanyak Rp 650 juta.

Uang sebanyak total keseluruhan Rp 5.650.000.000 itu, kata Oktoman ditransfer Mandalasah kepada Hamonangan untuk membayarkan pengerjaan proyek yang dilakukan PT Lintong Bangun Makmur sebagai pemenang tender pada proyek pembangunan jembatan Talun Kondot I di Pematang Siantar dikarenakan Almarhum Hamonangan sebagai pekerja yang dipercayakan oleh Mandalasah Turnip.

Sedangkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebut, saksi pelapor Juli mengaku bahwa almarhum ayahnya sudah merugi sekitar Rp 1,5 miliar atas proyek itu dengan cara dirinya mengaku ayahnya telah keluar modal untuk proyek tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti bon kepada penyidik.

Namun Abdul Kadir selaku hakim anggota mempertanyakan soal penyetoran uang Rp 5.650.000.000 itu kepada ketiga saksi, ketiganya mengaku tidak mengetahui itu. "Apakah kamu tahu, ayah kamu telah menerima uang transfer dari terdakwa Mandalasah?," tanya hakim Abdul Kadir kepada Juli.

Juli mengatakan tidak mengetahui hal itu. Bahkan Hakim Kadir mempertanyakan soal sisa uang antara uang transfer yang dilakukan Mandalasah kepada Hamonangan dengan uang Rp 1,5 miliar yang diklaim Juli sebagai modal milik bapaknya itu. "Jadi uang Rp 1,5 miliar itu untuk pembayaran apa? Lalu sisa uang yang ditransfer Mandala kepada almarhum Hamonangan dengan uang yang diklaim Rp 1,5 miliar itu mana ?," tanya hakim, saksi Saut yang tak lain adalah pamannya Juli hanya mengatakan tidak tahu.

Hakim Kadir pun menanya mengenai siapa sebenarnya pemenang tender pekerjaan di proyek itu, baik Juli maupun saksi Saut mengaku pemenangnya adalah PT Lintong Bangun Makmur yang jabatan Direktur Utamanya adalah Mandalasah Turnip.

Selain itu, terungkap juga bahwa cek yang disoalkan Juli sehingga Mandalasah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah cek kosong melainkan hanya salah spesimen.

Hal itu dikatakan hakim ketua Irwan Effendi ketika menanyakan apakah cek itu ada dananya atau tidak kepada Juli.

Lalu Juli mengatakan pada saat dirinya menanyakan kepada pihak Bank soal bisa tidak cek tersebut dicairkan, lalu pihak Bank mengaku tidak bisa karena salah spesimen namun dana yang ada di cek itu memang ada.

Di luar sidang, Oktoman mempertegas bahwasanya bilamana Juli mempersoalkan uang klaim Rp 1,5 miliar milik almarhum Hamonangan Simbolon itu menjadi persoalan, maka seharusnya Mandalasah yang kembali bertanya, kemana sisa uang yang sebelumnya telah diberikan Mandala kepada Hamonangan sebesar Rp 5.650.000.000. "Selisihnya jelas ada berkisar 4 miliar lebih. Seharusnya kami yang mempertanyakan, mana sisa kelebihan uang transfer itu. Kok malah Juli yang mengklaim almarhum Hamonangan sudah keluar uang untuk pengerjaan proyek itu. Proyek itu dikerjakan PT Lintong yang notebene direktur utama. Mandalasah sudah menyerahkan uang Rp 5.650.000.000 untuk pengerjaan proyek itu. Ini kok jadi dia yang bilang bapaknya yang keluar modal," ucap Oktoman.