TANAH KARO-Sebanyak 10 Orang Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Bebas Bersyarat. Bebas Bersyarat tersebut mengacu pada peraturan Kementerian Hukum dan HAM yang tergelar Cress Program.

Demikian disampaikan Ka.Rutan Kelas IIB Kabanjahe Simson Bangun, SH kepada Wartawan, Selasa (7/1/2020) diruangan Kerjanya sekira pukul 11 : 00 WIB.

Selain itu lanjut dikatakan Ka.Rutan lagi bahwa, pada Tahun 2020 sebanyak 110 Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Natal.

"Perayaan Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 sebanyak 110 warga binaan mendapatkan Remisi dari berbagai Kasus, namun yang paling banyak tersandung kasus Narkoba," ungkap mantan Kasi Adm Kamtib Tanjung Balai pada wartawan.

Oleh karena itu, dari jumlah 451 kini warga Binaan Kelas IIB tinggal 441 Orang. "kami berharap pada warga Binaan yang hari ini bebas Cress Program PB dapat kembali kejalan yang benar jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum, sayangi keluarga," Ujar Ka.Rutan penuh harap.*