SERDANG BEDAGAI-Tim gabungan Polres Sergai Grebek judi mesin tembak ikan di Dusun Suka, Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Minggu(5/1/2020) sekira pukul 11:30 WIB, akibatnya, pemilik dan 4 pemain dan 3 penonton diamankan.

Penggrebekan oleh tim gabungan dipimpin Kanit I pidum Ipda Virza Nur Adh bersama 5 Personil Satreskrim dan 3 personil Sabahara dan 1 personil propos.

Adapun dari delapan orang yang diamankan JN (33) pemilik mesin, 4 pemain yakni RT, DH, PS, dan JS. Sedangkan tiga penonton MS, FT, FN semuanya tinggal Dusun VII Desa Bakaran Batu Kecamtan Sei Bamban, Sergai.

Selain mengamankan delapan pelaku, tim juga menyita barang bukti satu unit mesin perjudian jenis tembak ikan, satu buah buku tulis berisikan rekapan nama pemain dan tukar koin dan Uang Rp.80.000,-rupiah, semuanya langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno.

Menurut Hendro, Penggerebekan judi tembak ikan atas laporan masyarakat melalui via sms bahwa Judi Tembak Ikan sudah sangat meresahkan di Dusun Suka bersama Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Atas laporan tersebut, tim Gabungan Polres Sergai menindak lanjuti Sms dari masyarakat tersebut dan benar di lokasi ditemukan para pelaku sedang melakukan permainan judi jenis tembak ikan.

"Selanjutnya, tim langsung mengamankan barang bukti, dan membawa tersangka ke Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut," ungkap Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.*