PALAS-Sebanyak 368 Perkara Narkoba dan Pencurian yang paling mendominasi ditahun 2019 , telah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan sepanjang tahun 2019.

Demikian disampaikan Ketua PN Sibuhuan .M.Sobirin.SH .M.Hum melalui Panitera Rudyansyah Putra Siahaan Selasa (31/12/2019) terkait penanganan perkara tahun 2019.

Kata Rudyansyah, perkara narkoba dan pencurian merupakan kasus terbanyak di Padang Lawas yang perkaranya ditangani PN Sibuhuan.

Dari 368 perkara tersebut terdiri dari , 126 perkara pidana, 19 perkara perdata, 118 perkara gugatan sederhana, yakni menyangkut perkara hutang piutang di bawah Rp500 juta, yang penyelesaiannya 25 hari kerja.

Selain perkara permohonan sebanyak 98 perkara, kata dia , yang berkaitan kesalahan penulisan dokumen pribadi seperti KTP, KK dan penulisan nama dalam ijazah.

Kemudian dari 126 perkara pidana, 36 kasus narkoba, 38 kasus pencurian, 4 kasus judi dan penganiayaan, 8 perkara kasus perlindungan anak.

Namun dari 368 perkara yang masuk di PN Sibuhuan tahun 2019, hanya lima perkara yang belum putusan, dalam artian penanganan perkara sudah mencapai 98,74 persen.

"Sekalipun PN Sibuhuan baru berusia satu tahun, telah berhasil meraih akreditasi A terkait pelayanan. Bahkan masuk urutan empat bidang pelayanan dari 382 PN se Indonesia," tandas Rudyansyah.*