NISEL-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan membuat surat undangan terbuka bagi masyarakat Nias Selatan untuk mendaftar sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2020 melalui jalur perseorangan.

Hal ini sesuai surat undangan terbuka KPUD Nisel Nomor : 644/PP.06.2-Und/1214/KPU-Kab/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019 yang dikirim oleh Ketua KPUD Nisel Repa Duha kepada wartawan lewat WhatsApp, Kamis, (2/1/2020).

Isi surat undangan terbuka tersebut yakni, dalam rangka tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, surat keputusan KPUD Nisel Nomor 177/PP.01.2-KPT/1214/XII/2019 tentang perubahan surat keputusan KPUD Nisel Nomor 173/PP.01.2-KPT/1214/X/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, maka KPUD Nisel mengundang secara terbuka masyarakat Kabupaten Nias Selatan yang berminat mencalonkan diri pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 melalui jalur perseorangan untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi mekanisme penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang diadakan pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2020, pukul 09.00 WIB di Hotel Yonnas, Jalan Pasir Putih,Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.

Untuk kelancaran acara dimaksud, bagi peserta yang akan mengikuti kegiatan, dapat mendaftarkan diri selambat-lambatnya pada tanggal 6 Januari 2020 di Kantor KPUD Nisel, Jalan Pelita No 10 Keluarahan Pasar Telukdalam atau dapat menghubungi beberapa nama berikut, a.Andrian K Sarumaha (Hp.082123130624). b. Saverius Wau (Hp.082273096801).*