PALAS-Pemerintah Desa diwilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) abaikan papan informasi tentang pengelolaan dana desa atau papan APBdes.

Diperkirakan sekitar enam puluh persen desa tidak memajang papan informasi APBdes untuk diketahui masyarakat atau publik sehingga terkesan tertutupnya informasi tentang pengelolaan dana desa oleh masing -masing desa.

Sampai akhir Desember 2019 masih banyak desa belum memajangkan papan informasi APBDes tentang pengelola dana desa. Hal ini diakui Imron Siregar ,Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Palas, ketika ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)Palas terus gencar mengingatkan pemerintah desa agar dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus dilaksanakan secara transparansi ,salah satunya dengan memajangkan papan informasi APBdes dimasing -masing desa.

Kata Imron, pemasangan papan informasi APBDes merupakan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, dimana desa harus membuat papan informasi didepan umum tentang rancangan anggaran desa berikut program pelaksanaan pembangunan untuk diketahui masyarakat secara menyeluruh.

Menurut Kabid Pemdes , sebagaimana tertuang pada pasal 82 undang undang desa, disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui informasi rencana pembangunan desa dan berhak pula melakukan pengawasan pada pelaksanaan pembangunan sesuai yang diprogramkam pada RPJM.

Ditanya menyangkut ada atau tidaknya biaya anggaran untuk papan informasi APBDes , dengan tegas diakui Imron, bahwa setiap tahun anggaran untuk itu biaya papan informasi ditampung anggarannya di masing - masing desa.

Menanggapi hal itu , Ketua Komisi A DPRD Padang Lawas (Palas) Supriady Halomoan Hasibuan berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus bersikap tegas.

"Kepala desa yang terindikasi nakal, meskipun sebatas tidak memajangkan papan informasi APBDes,agar diberi sanksi teguran keras dalam bentuk peringatan secara tertulis," ungkapnya Politis PAN yang juga Wakil Ketua Fraksi ini.

Ditegas Supriady, persoalan papan informasi bukan hal yang kecil. Papan informasi itukan diskripsi jiwa penggunaan dana desa (DD). Dari papan merek lanjutnya semua element bahkan pihak terkait bisa mengukur sejauhmana pengelolaan DD didaerah itu.

"Dengan terpajangnya papan program pembangunan berkut besaran dananya , setidaknya hak warga tentang kebutuhan informasi dapat terpenuhi untuk kemudian turut serta melakukan pengawasan sehingga dapat meminimalisir adanya penyimpangan.

Bukan itu saja, lanjutnya dia, pihak Kemdes PDTT juga mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa.

Tentang besar anggaran dana desa yang diterima pemerintah desa sampai penggunaan atau realisasinya secara rutin untuk diketahui masyarakat. Karena masyarakat memliki peran ikut mengawasi, sehingga pengelolaan berjalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Selanjutnya, imbuh Ketua Komisi A , pihak Kemdes PDTT juga Memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi sanksi itu supaya diindahkan oleh Pemerintahan daerah, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya.

Sayangnya, di Kabupaten Padang Lawas (Palas), tidak demikian. Masih banyak kepala desa yang tidak mamajangkan papan informasi yang diwajibkan pihak Kemdes PDTT, tetapi pihak pemerintahan daerah tidak memperlihatkan sikapnya khususny Dinas terkait yang membidanginya.

Kata Wakil Ketua Fraksi PAN , kepala desa yang tidak memajang papan informasi dianggap tidak punya masalah. Padahal diketahui bersama, papan informasi dimasukan ApbDes dan himbauan Kemdes PDTT tidak sebatas stagmen.

"Ada kesan pengadaan papan informasi tidak penyalagunaan anggaran oleh oknum kepala desa diwilayah ini. Padahal bahwa Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa, termasuk dalam jumlah anggaran kecil," tandas Sufriadi.*