PALUTA-Diduga demi mendapatkan keuntungan pribadi ,pihak SPBU 14227339 yang berada di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) nekat melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Gasoline Series (Pertalite) dengan menggunakan wadah jerigen.

Hal itu terbukti saat team media hendak melakukan pengisian BBM jenis pertalite untuk mobil yang digunakan di SPBU Hutaimbaru, tampak dengan tenang seorang oknum karyawati penjaga pompa satu sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite kedalam sebuah jerigen milik konsumen Kamis (26/12/2019) sekira pukul 10.50 Wib.

Melihat hal itu,salah satu awak media langsung melakukan konfirmasi kepada karyawati atas tindakannya yang masih melayani konsumen yang membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan wadah jerigen.

Setelah mendengarkan konfirmasi awak media karyawati SPBU Hutaimbaru yang tidak mau menyebutkan namanya ini dengan santai menjawab bahwa tidak ada larangan penjualan BBM jenis pertalite kepada konsumen yang menggunakan wadah jerigen.

"Inikan pertalite bang,tidak ada larangan menjual pertalite pakai jerigen, " jelas Karyawati itu kepada MS.

Curiga telah ada pungutan liar (Pungli) terhadap para konsumen yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan wadah jerigen,maka MS pun lontarkan pertanyaan kepada oknum mandor SPBU berinisial HRP dengan santai oknum mandor itu pun mengakui terima fee Rp 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) perjerigen dari konsumen ditempatnya Bekerja." Iya kami terima sepuluh ribu perjiregen," ucap HRP kepada Wartawan.

Usai dikonfirmasi terkait penjualan BBM jenis pertalite kepada konsumen yang menggunakan wadah jerigen, HRP oknum mandor SPBU Hutaimbaru pun sempat mencoba menghalangi tugas wartawan dengan melarang wartawan mengambil dokumentasi foto yang akan digunakan awak media untuk kelengkapan dalam pemberitaan terkait hal itu.

Menanggapi hal itu Pengurus LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kabupaten Padang Lawas Utara Ramses Siregar kepada GOSUMUT menjelaskan bahwa jika benar pihak SPBU bernomor 14227339 Hutaimbaru melayani konsumen membeli BBM jenis pertalite menggunakan wadah jerigen maka SPBU itu telah melanggar aturan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan Pemerintah tentang larangan praktek penjualan BBM dengan menggunakan wadah jerigen.

Ia juga menjelaskan adapun wadah jerigen yang dapat diperbolehkan untuk menampung BBM wadah Jiregen itu harus terbuat dari bahan yang tidak mudah mengantarkan listrik statis seperti Aluminium.

Ramses Siregar juga menjelaskan bahwa Larangan pengisihan BBM menggunakan wadah jiregen itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang berbunyi SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum dengan tujuan untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain larangan penjualan Premium dan Solar kepada konsumen yang menggunakan wadah jerigen,BBM jenis Pertalite juga dilarang dijual kepada konsumen yang menggunakan wadah jerigen jika BBM jenis pertalite itu akan dijual kembali dalam usaha mikro konsumen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang menyatakan Pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu yakni Pertanian, Perikanan dan Usaha Mikro.

Atas dasar Perpres yang telah ditetapkan tersebut maka Ramses Siregar menduga SPBU 14227339 Hutaimbaru ini telah benar-benar bmelanggar SOP yang telah ditetapkan pemerintah dan pantas mendapatkan sanksi dari pihak Pertamina Pusat.

Dijelaskannya lagi bahwa Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 Tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual BBM ke pabrik-pabrik Industry Home atau menjual kepada angkutan mobil-mobil pengangkut galian C.*