MEDAN-Sepanjang 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan penanganan perkara tender masih mendominasi di Sumatera Utara (Sumut). Sehingga hingga kini Sumut masih berpredikat sebagai penanganan perkara tender terbesarnya di Indonesia.

Tercatat dari tahun 2004 hingga 2019 ada sebanyak 44 perkara di Kanwil I KPPU, dimana 8 perkara atau 18% merupakan perkara non tender. Sedangkan perkara tahun 2018 yang prosesnya dilanjutkan ke tahun 2019 ada sebanyak 4 perkara.

"Untuk itu, penambahan fokus perkara terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan dalam hal ini inti plasma, menjadi tantangan KPPU di Sumut. Di Sumut paling banyak perkebunan, tempatnya investor asing sebelum kemerdekaan. Karena itu, sistem lama masih banyak digunakan di inti plasma, padahal sudah ada PP yang mengatur kemitraan inti plasma dalam perkebunan untuk memastikan hak- hak masyarakat kecil. Dan hingga kini 90% perkebunan belum menggunakan PP tersebut," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih dalam Paparan Perkembangan Penanganan Perkara KPPU di Kantor KPPU Wilayah I Medan, Jumat (27/12/2019).

Sambung Guntung, diharapkan tahun depan bukan hanya perkara tender yang didapatkan dari Sumut. Kedepannya bisa jadi ada yang lain, bukan hanya ABPN atau APBD.

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan selama tahun 2019, kanwil I Medan melakukan 8 penyelidikan, 3 lidik kasus non tender dan 5 lidik kasus tender. Dari 8 lidik tersebut, 1 lidik lanjut ke tahap pemberkasan, dan 5 lidik masih dalam proses lidik.

"Satu diantaranya dari Sumut yakni peningkatan jaringan irigasi di Bandar Sidoras. Selain itu ada tiga perkara dari Kepri, satu dari Sumbar, dua dari Nanggroe Aceh Darussalam dan satu dari Riau," ungkap Ramli.

Sedangkan perkara tender sudah ada perkara yang diputuskan bersalah dan para terlapornya mengajukan banding ke Pengadila Negeri Medan yaitu putusan perkara Balige Bypass, Stabat, Sibisa dan Sibolga.

"Untuk keempat perkara ini, putusan menyatakan bisa menyelamatkan dana negara sebesar sekitar Rp 150 miliar," bebernya.

Dalam kesempatan ini Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean menjelaskan investigasi KPPU di tahun 2019, ada 151 laporan secara nasional, meningkat dari 132 laporan. Namun tidak semua perkara ditingkatkan dan diteruskan ke tahap penyelidikan.

Sedangkan ditahap penyidikan ada 71 perkara penyelidikan, mengalami kenaikan dari tahun 2018 yang hanya 67 perkara. "Semakin meningkat juga kebutuhan anggaran dan SDM harus juga lebih memadai," terangnya.

Sementara itu, dari 71 perkara yang dilidik KPPU, sebanyak 42 perkara merupakan inisiatif. Jumlah perkara ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya 38 perkara. "Artinya semua kegiatan KPPU mengalami peningkatan. Dan kita tetap membutuhkan dukungan dari teman- teman media atas penggunaan anggaran yang ada. Terkait penerapan perkara, saat menjadi Kepala Perwakilan di Medan, saya pernah mengambil inisiatif perkara dari salah satu pemberitaan media. Untuk itu, kedepan kita tetap minta dukungan teman- teman media agar kinerja KPPU bisa lebih optimal," pungkasnya.*