JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya, mencatat setidaknya ada 165 WNI yang menghadapi tuntutan hukuman mati di berbagai negara.

"Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah," kata Willy kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Dia mengatakan data WNI yang terancam hukuman mati itu bisa bertambah dan berkurang. Namun berapa pun jumlahnya dia akan memberi perhatian khusus yang akan ditindaklanjuti kepada aparat terkait.

Willy juga mengkritisi, “batas tanggungjawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018,".

"Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” sebut Ketua DPP NasDem itu.

Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri, Kata Willy, memang tricky. "Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut,".

"Untuk negara-negara dimana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita,” katanya.

Untuk di dalam negeri, dilanjutkan dia, pemerintah juga perlu berbenah. Dalam konteks TKI, untuk sampai ke luar negeri, pencatatan harus sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya.***