LABURA - Kapolsek Marbau AKP Yusril Irwanto, menghadiri sosialisasi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (26/12/2019) pagi di Aula Kantor Kelurahan Marbau, Lingkungan I. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkhusus pasangan muda akan tindak pidana KDRT.

Kegiatan ini juga dihadiri Camat Marbau Adlin Sinaga, Kepala KUA Marbau Tolip Sagala, Lurah Marbau Andul Azis, Kanit Intel Aipda BS.Simargolang, Tokoh Daerah, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan ormas di Kelurahan Marbau.

Kapolsek Marbau dalam kesempatannya mengatakan, KDRT adalah salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di dalam rumah tangga yang tinggal satu atap. KDRT tersebut terdiri dari 4 bagian, di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.

"Dalam KDRT yang banyak terlindungi adalah hak azasi kaum perempuan dan anak. Hingga 80% sampai dengan 90% korban kekerasan adalah perempuan dan anak," ucap Kapolsek.

Kapolsek mengimbau, apabila masyarakat ada yang mengetahui tindak pidana KDRT agar segera melaporkan Ke Polsek Marbau.

"Agar ditangani lebih lanjut. Dan untuk penanganan kasus KDRT dan Anak dibawah umur, kita akan melimpahkan kasus tersebut ke tingkat Polres," jelasnya.