TASIKMALAYA - Polisi menetapkan Erwin (33), perobek Al Quran di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadan Sudiantoro di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).

Bermodal dua alat bukti, Erwin yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa ini disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Dadan.

Polisi masih menyelidiki motif Erwin merobek Al Quran. Tersangka, kata Dadan, "belum mengungkapkan (motif, red) yang sesungguhnya seperti apa,".

Kemarin, Kamis (19/12/2019), sekira pukul 10.30 WIB, Polisi dibantu warga menangkap Erwin di Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tak jauh dari lokasi ditemukannya sobekan Al Qur'an.

Seorang warga, Ade Ipung, menyaksikan detik-detik penangkapan Erwin oleh polisi dan sejumlah warga. Ade sempat merekam momen tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya. Video itu viral di media sosial (medsos).

"Jadi kebetulan saya memantau informasi robek Al Qur'an ini. Saya sama Pak Haji Rana ikut menelusuri. Pas lagi jalan, ternyata ada anggota polisi lagi amankan pelaku," ucap Ade di rumahnya, Jumat (20/12/2019).

Proses penangkapan pria yang diduga gila ini berjalan tak mudah. Dalam video itu, Erwin sambil membawa gelas plastik berisi kopi, digiring polisi dan warga menuju mobil patroli. Namun, pria berkaus kerah lengan panjang hitam tersebut berontak.

Ia tampak menumpahkan kopi ke arah warga. "Dia menolak dibawa masuk ke mobil patroli," ucap Ade.

Belum didapati pernyataan langsung dari polisi apakah dugaan Erwin mengalami gangguan jiwa, telah bisa dipastikan dari hasil pemeriksaan dokter, namun sebagaimana diberitakan detik.com, Erwin memang sempat mencoba lari "sambil bicara kurang jelas,".

Dalam berita berjudul 'Keluarga Sebut Perobek Al Qur'an di Tasikmalaya Idap Gangguan Jiwa', detik.com melansir, "Erwin, pelaku perobekan Al Qur'an di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dipastikan idap gangguan jiwa. Keluarga mengungkapkan bahwa pria berusia 33 tahun itu mengalami gangguan jiwa sejak 2008,".

Penyebabnya, Erwin ditinggal pergi istrinya yang kembali ke Riau. Tak berselang lama, kedua orang tuanya juga meninggal, sehingga membuat Erwin kesehatan jiwanya terganggu.

"Sudah lama dia idap gangguan jiwa, mulai 2008. Setelah istrinya pergi ke Riau, sama orang tuanya wafat" ujar, Ari Mustari, kakak ipar Erwin, saat dihubungi via telepon, Kamis (19/12/2019).

Kamis (19/12/2019), Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan belum bisa menyimpulkan Erwin mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

"Hasil pemeriksaannya apa, nanti Polres yang akan menyampaikan," kata Rudy kemarin.

Rudy menegaskan proses hukum terhadap Erwin akan terus dilakukan. Bila memang Erwin mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dokter.

"Tergantung hasil pemeriksaan dokter. Apakah nantinya pembinaan, masuk rumah sakit atau bagaimana," ucapnya.***