LABUHANBATU - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama unit Sabhara PRC dan Provost, menggerebek 7 lokasi hiburan malam, Kamis (19/12/2019) dini hari tadi.

Dalam opersi ini, tim merazia tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan kafe serta tempat yang dianggap sebagai lokasi peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Penggerebekan ini berdasarkan surat perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor: Sprin/920/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019, tentang giat kepolisian dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sesuai potensi yang ada di wilayah Polres Labuhanbatu.

Adapun lokasi yang dirazia yakni One Heart, AMJ Karaoke dan MD Batman Karaoke yang berlokasi di Komplek Pertokoan DL Sitorus Kabupaten Labuhanbatu.

Selain itu, personel gabungan juga merazia Selecta Live Music dan Imbalo di Jalan By Pass Kabupaten Labuhanbatu, serta Central Family yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung serta melakukan tes urine dengan menggunakan alat test kit.

Dari rzia ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 13 pengunjung, di antaranya 7 laki-laki dengan hasil test urine positif menggunakan pil ekstasi, begitu juga dengan 6 perempuan.

Adapun inisial yang telah diamankan yakni SP, HS, MA, MM, AS, RP, N, AS, E, AJ, W, PG dan A.

Terhadap 13 pengunjung tersebut dikirim ke BNNK Labura untuk dilakukan asessment dan rehabilitasi.

"Kita menghimbau kepada para pengunjung maupun kepada pemilik tempat kafe/karaoeke, agar tidak mempergunakan narkotika dan menjaga ketertiban lingkungan menjelang perayaan natal dan tahun baru 2020," tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Herry Cahyadi. (P Nababan/Hendry)