LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (17/12/2019) sekira pukul 23.00 di Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Pelaku RRH alias Rifki (32) warga Linkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/180/XII/2019/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU yang dilaporkan Julpan Siagian (31).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 1 unit handphone Samsung warna putih dan uang sebesar Rp 70 ribu, diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu Sahrial Sirait menerangkan, terungkapnya tindak pidana pencurian ini diketahui pada Selasa (17/12/2019) sekira pukul 06.00 saat istri korban memberitahukan kepada suaminya Julpan Siagian bahwasanya 2 buah handphone 1 unit HP Oppo A 37 warna hitam dan 1 unit HP Samsung warna putih milik korban telah hilang dari dalam rumah.

Selanjutnya, korban melaporkan hal tersebut ke SKP Polsek Kualuh Hulu.

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku adalah Kiki (DPO) dan Rifi.

"Pelaku Rifi berhasil diamankan Unit Reskrim beserta barang bukti 1unit HP Samsung warna putih dan uang sebesar Rp 70.000. Sedangkan temannya Riki, masih dalam pengejaran," ungkap Kapolsek, Rabu (18/12/2019).