JAKARTA - Rencana Amandemen terbatas UUD NRI 1945 yang bakal dilakukan MPR RI, DPD RI terus berharap institusinya dapat diperkuat kewenangannya. Lembaga perwakilan daerah itu, sejauh ini memang masih dipandang sebelah mata dalam kewenangannya. Karena tak bisa bekerja secara maksimal seperti DPR RI dalam kewenangannya.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin mendukung penuh rencana Amandemen terbatas pada UUD NRI 1945. Sultan pun berharap pada amandemen tersebut, lembaga yang dipimpinnya dapat segera disetujui permintaannya agar diperkuat kewenangannya.

"Soal amandemen ini, tentunya memang harus sesuai dilakukan melihat kondisi jaman yang memang harus menyesuaikan. Maka, institusi ketatanagaraan kita harus menyesuaikan juga. Pada isu amandemen ini, DPD sendiri kira-kira ingin kewenangan lembaga (DPD RI) ditambah," kata Sultan saat mengisi acara bertema 'Refleksi Akhir Tahun 2019' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Jika kewenangan ditambah kata Dia, DPD RI dapat menata negara lebih tepat dan baik. Untuk itu, dirinya meminta rekan-rekan anggota DPR RI agar tak berburuk sangka dengan keinginan DPD untuk diperkuat kewenangannya. "Kalo tidak disiasati, cek and balance nya nggak jalan. Tapi teman-teman di DPR jangan berfikir DPD minta kewenangan lebih agar mau disamakan pada sistem bikameral di Amerika Serikat yang terlihat strong. Itu mungkin kalau jadi rujukan boleh. Tapi bikameral yang kita inginlan nggak sama seperti di Amerika Serikat," tegas Sultan.

Lebih lanjut kata Sultan, DPD hanya meminta agar legitimasi dan fungsinya berjalan seimbang. "Bisa kita lihat, untuk dapat menjadi anggota DPD saja harus memiliki suara yang tinggi. Kita nggak minta kewenangan yang besar, kita minta kewenangan yang pro daerah," tandas Sultan.***