PALUTA- Banyaknya ditemukan proyek amburadul (Asal jadi) diwilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang terkesan ada pembiaran oleh para penegak hukum diwilayah ini sudah sangat memprihatinkan.

Hal itu diduga dikarenakan adanya pencantuman merk TP4D (Tim Pengawal,Pengaman Pemerintah dan Pembangunan ) Paluta diseluruh papan Plank informasi Proyek yang ada diwilayah ini sehingga para kontraktor maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diwilayah ini merasa terbeckup oleh Tim TP4D Paluta tersebut.

Dengan adanya pencantuman nama TP4D Paluta itu,Ketua FK MALARI (Forum Kesatuan Mahasiswa Peduli Reformasi ) Kabupaten Paluta Ari Anjas Muda Siregar kepada GOSUMUT Senin (16/12/2019) via selulernya menduga TP4D Paluta adalah beckup daripada Koruptor yang ada diwilayah Kabupaten Paluta.

"Adanya pembiaran terhadap sebahagian proyek amburadul (Asal jadi) yang ada diwilayah Pemkab Paluta ini saya menduga dikarenakan para kontraktor dan PPK merasa telah memiliki beckup dari TP4D Paluta,hal ini kita lihat dari adanya pencantuman nama TP4D Paluta disetiap papan Plank proyek yang ada diwilayah Kabupaten Paluta ini," tegas Ari.

Kasi Intel Kejaksaan Budi Darmawan SH selaku Ketua Tim TP4D Paluta saat ingin dikonfirmasi terkait pencantuman nama TP4D disetiap Plank proyek dikantornya Senin (16/12/2019) pihak security mengatakan Kasi Intel sedang ada tamu.

Saat Gosumut mengirimkan pesan WhatsApp ke seluler beliau yang berisi ingin konfirmasi terkait adanya pencantuman nama TP4D disetiap Plank proyek yang ada diwilayah Paluta hingga berita ini dikirim ke redaksi beliau belum juga memberikan jawabannya.

Banyaknya proyek yang dikerjakan amburadul diwilayah Paluta ini jelas telah menyimpang dari tugas dan Fungsi TP4 yakni Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

Selanjutnya memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.*