NISEL-Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK memberi penghargaan kepada sejumlah warga dan personil Polres Nisel atas turutserta dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMAN 3 Susua, Terimakasih Laia (20) warga Desa Hili Waebu, Kecamatan Susua yang terjadi pada Tanggal 29 September 2019 di Dusun Khou-khou Desa Hili Waebu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan.

Penyerahan penghargaan dilakukan secara upacara di Halaman Mako Polres Nisel, Jalan Mohh.Hatta, Telukdalam, Senin, (16/12/2019) bertindak sebagai komandan upacara, Ipda Taufik dan dihadiri oleh Waka Polres Kompol Martin Luther Dachi, sejumlah Kapolsek, Kasat dan Brigadir.

Kapolres dalam amanatnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama personil dan warga dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMAN 3 Susua di Dusun Khou-khou Desa Hili Waebu Kecamatan Susua.

Kata dia, pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terimakasih kepada warga dan personil yang bekerjasama mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMAN 3 Susua.

"Semoga pemberian penghargaan ini menjadi pemicu dan semangat untuk membongkar kasus-kasus lain yang belum terungkap," pintanya seraya juga mengatakan agar hal ini juga menjadi pemicu bagi masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak Polri dalam mengungkap kasus-kasus berikutnya.

Semangat seperti ini, lanjut dia, tidak berhenti disini saja namun lebih ditingkatkan lagi pada pengungkapan kasus lainnya.

Warga yang mendapatkan penghargaan tersebut yakni, Velinus Laia, warga Desa Hili Waebu Kecamatan Susua, Yamahati Laia, Warga Desa Hilzoroilawa, Kecamatan Mazino dan Herman Halawa warga Desa Hililaza, Hilinawalo Mazino.

Sedangkan dari Kepolisian diantaranya, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Kasat Sabhara AKP Ferry Kusnadi, Kasat Intel, Iptu Supriyadi, Kanit Reskrim Lahusa, Ipda Nasrul, Kapolsek Gomo, Iptu Ali Muda, dan sejumlah personil Reskrim dan Polsek Polres lainnya.

Diketahui, Pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial TH Alias Gamo berhasil ditangkap pihak Polres Nias Selatan pada Minggu, (8/12/2019) di Desa Hilzoroilawa Kecamatan Mazino.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider 338 Junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut.*