JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, optimis ada kesamaan pandang antara pihaknya dengan Kementerian Agama, menyusul riuh PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Ta'lim yang dalam isunya terkait dengan radikalisme.

"Kami sudah ketemu Pak Menag juga, dan saya pikir bisa ada saling pemahaman bahwa majelis ta'lim dan institusi-institusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme," kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Haedar pun meyakini, Menteri Agama RI, Fachrul Razi akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sudah dikeluarkan.

"Karena kesannya radikalsime itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2019 ramai dibincangkan publik terkait dengan keharusan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jamaah, tempat serta materi ajar. Namun, menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pihaknya tidak mewajibkan hal itu.

"Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu (30/12/2019).***