MEDAN - Pemerintah Kota Medan jangan takut untuk membeberkan ke publik terkait sengketa hukum Gedung Warenhuis yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

"Publik atau masyarakat luas di Kota Medan harus tahu telah terjadi sengketa hukum Gedung Warenhuis yang kini sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Kuasa Hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Suryadi SH, Minggu (15/12/2019), di Medan.

Surya, sapaan akrabnya menuding pihak Pemko Medan seakan-akan menutupi kabar gugatan hukum Warenhuis oleh ahli warisnya Maya S Pulungan alias Seminole.

"Mengapa kami (kuasa hukum) bilang begitu? Sebab, pemasangan spanduk pemberitahuan terkait tanah dan bangunan Warenhuis yang diperkarakan di PTUN oleh kuasa hukum mendapat pelarangan oleh oknum-oknum berseragam Satpol PP Pemko Medan. Ada apa ini? Apa mereka (Pemko) takut masyarakat luas tahu bahwa Warenhuis ada pemilik sahnya?" tandas Surya.

Ia mengungkapkan, bukan hanya pelarangan saja, bahkan spanduk yang sempat terpasang dicabut tanpa sepengetahuan kuasa hukum. "Kemarin (Sabtu, 14 Desember 2019), perwakilan kuasa hukum ingin memasangkan spanduk pemberitahuan tersebut di sekitar bangunan Warenhuis. Ternyata dilarang dan bahkan spanduk-spanduk tersebut dicabut serta disita oleh petugas Satpol PP," ungkapnya.

Sebutnya lagi, sempat terjadi adu agrumen antara pihak kuasa hukum penggugat dengan petugas Satpol PP. "Sayang disayangkan ketegangan itu terjadi, sebab petugas-petugas itu seakan-akan tidak tahu bahwa yang dilakukan pemasangan spanduk tersebut untuk memberitahukan ke publik agar tidak terjebak dalam sengketa Warenhuis," ucapnya.

Dan sangat disayangkan lagi, tambah Surya, Pemko Medan tidak menghormati surat Kemenkuham yang telah mengeluarkan surat bernomor HAM.2-HA.01.02-378 tentang Klarifikasi dan Informasi.

Kepada awak media, kuasa hukum Maya S Pulungan alias Seminole membeberkan bahwa tujuan pemasangan spanduk pemberitahuan berisikan 'Tanah dan Bangunan Gedung Warenhuis dan ataupun Empire Bioskop dengan Sertifikat Hak Pakai No. 01653 Dalam Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara nomor Perkara 296/G/2019/PTUN-Medan tanggal 26 November 2019 Diharap Kepada Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Kegiatan atau Transaksi Dalam Bentuk Apapun', agar investor yang masuk ingin berinvestasi di Warenhuis tidak terjebak.

"Niat kita (kuasa hukum) agar investor yang datang tidak terjebak dalam masalah Warenhuis," cetus Surya. *