SIANTAR-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Siantar melakukan razia di seluruh kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Razia ini dilakukan sesuai arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan melalui surat nomor: PAS-PK.02.10.011442, tanggal 12 Desember 2019, perihal Pencegahan dan Penindakan terhadap Peredaran Gelap Narkoba di Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Siantar, Prayer Manik mengatakan, razia memang sudah rutin dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan lapas.

Razia yang dilakukan pada Sabtu 14 Desember 2019, pihaknya berhasil mengamankan dua botol kosong, mancis sebanyak 7 buah, handphone 20 buah, headseat 10 buah, pisau modifikasi tiga buah.

Kemudian charger Handphone 8 buah, gunting tiga buah, pisau tiga buah, sendok 5 buah dan kabel atau wayar listrik panjang sekitar 15 meter. “Razia ini dilakukan untuk meminimalisir sekaligus mencegah benda terlarang dan berbahaya di dalam lapas seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan benda terlarang lainnya,” ujar Prayer.

Dijelaskan Prayer Manik, razia dilakukan dengan membuka kamar hunian dan WBP dikeluarkan sekaligus digeledah badan secara satu persatu. “Kita juga melakukan penggeledahan kamar yang ditempati WBP,” jelasnya.

Untuk barang-barang hasil razia yang ditemukan petugas akan didata dan diinventarisir dan nantinya akan dilakukan pemusnahan. “Saat razia berlangsung para WBP tidak ada yang memberontak dan razia berjalan aman, tertib dan lancar. Kepada petugas saya berharap agar lebih semangat lagi dalam melaksanakan razia karena ini merupakan kegiatan rutin kita untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,”pungkas Prayer Manik.