LABUHANBATU - Personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rantauprapat.

Keduanya ZAD alias Zainal (28) warga Jalan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga dan RE (44) warga Jalan Perdamean Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, 'diambil' petugas, Jumat (13/12/2019) sekira pukul 23.00 di Jalan Perdamean, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba, Minggu (15/12/2019) menerangkan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/1114/XI/2019/SPKT RES-LB, tanggal 19-11-2019, yang dilaporkan Jonroy Frengki Togatorop.

Di mana, dalam laporannya, korban mengalami kerugian 31 handphone berbagai merek yang disimpan di dalam tas dan uang sebanyak Rp. 220.000 atau mengalami kerugian senilai Rp31 juta dari Kios Ponsel Jaya Pelangi Jalan Perdamean, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 08.00.

Dari hasil lidik dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah RE warga Kelurahan Sirandorung dan selanjutnya pada Jumat (13/12/2019) sekira pukul 23.00, Tim 1 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Jalan Perdamean, Kelurahan Sirandorung

"Dari pelaku disita barang bukti berupa satu unit becak motor dan satu unit HP android merk Asus," ungkap Kasat.

Dari hasil introgasi, tersangka melakukan perbuatannya bersama dengan empat temannya berinisial Zai, Gob, Ko dan Cu.

"Pelaku mendapat bagian satu unit HP android merk Asus dan perannya adalah menunggu di becak motor dan selanjutnya pergi menggunakan becak motor," ungkapnya.

Usai mengamankan RE, tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya dan berhasil menangkap ZAD di Jalan Asam Jawa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Disita barang bukti dari pelaku Zai berupa satu unit HP android merk Vivo 1808," ungkapnya.

Dari perkara ini, Zai berperan menunggu di luar untuk memantau situasi sekitar sewaktu tersangka Go, Ko dan Cu masuk ke dalam kios ponsel.

"Tersangka Zai mendapat bagian empat unit HP, satu unit dipakainya sendiri, sedangkan tiga unit lainnya dijualnya secara online," bebernya.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan lagi untuk mencari tersangka Go, Ko, dan Cu, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya," tutup Kasat.