JAKARTA - Koordinator Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi mengaku mendukung penuh jika Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencopot pejabat VP Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia dan Corsec Bank Tabungan Negara (BTN) dari posisi mereka sekarang. Sebab dia menduga keduanya telah melakukan kebohongan publik. Ditegaskan Ahmad Tarmidzi, dalam satu pokok tugasnya, seorang Corporate Secratary wajib menjalankan fungsi compliance officer yaitu menjaga citra atau reputasi perseroan, namun dengan tetap memenuhi kewajiban perseroan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku.

"Sehingga Corsec wajib menjaga dua unsur kepentingan yaitu kepentingan perseroan dan kepentingan public secara bersamaan," tandasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (14/12/2019).

Ahmad Tarmidzi pun menanggapi sikap VP Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan dalam merespon temuan Bea Cukai atas penyelundupan suku cadang Harley Davidson dengan menggunakan pesawat Garuda, dengan menyatakan bahwa suku cadang motor Harley Davidson yang disita Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu adalah milik karyawan Garuda bukan milik Direksi Garuda, dan untuk itu Garuda Indonesia siap membayar pajak apabila dianggap merugikan negara.

"Pernyataan VP Corporate Secretary Garuda itu mengandung kejanggalan karena bagaimana mungkin Garuda Indonesia sampai berkorban membayar kewajiban pajak dari karyawannya dan misi besar siapakah yang sedang dijalankan oleh Corporate Secretary Garuda Indonesia sehingga sampai berani berkorban menutupi kesalahan Direktur Garuda," ujarnya.

Pernyataan itu diduga merupakan manipulasi informasi. Sebab, pernyataan M Ikhsan Rosan dibantah oleh keterangan pers dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi yang mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komite Audit Garuda, terdapat kesaksian bahwa motor Harley Davidson itu diduga milik Ari Askhara, Direktur Utama Garuda Indonesia.

"Bantahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan Harley Davidson dan sepeda Brompton adalah milik Ari Askhara Direktur Utama Garuda adalah fakta yang menyedihkan karena terlihat sekali, VP Corporate Secretary Garuda berani berbohong ke public karena lebih berpihak kepada kepentingan Direktur Utama Garuda. Kebohongan yang dibuat oleh Corporate Secretary Garuda untuk melindungi kepentingan atasannya adalah pelanggaran integritas berat yang dilakukan seorang pejabat tinggi BUMN," sesalnya.

Untuk itu, Ahmad Tarmidzi menegaskan, BPKP menuntut hukuman pemecatan dan melakukan proses pidana penipuan terhadap pejabat Corporate Secretary yang diduga telah menjadi pelindung pelaku pidana yang merupakan atasannya itu. "Proses hokum yang tegas terhadap pejabat Corporate Secretary BUMN agar memberi efek jera kepada pelaku dan merupakan pesan kuat kepada public bahwa diera jabatan Presiden Jokowi pada periode kedua ini terhadap kepada setiap pejabat BUMN agar tidak mudah terkooptasi pada kekuasaan kecuali pengabdian kepada kepentingan negara," tegasnya.

Dugaan kejahatan yang serupa menurut Ahmad Tarmidzi juga dilakukan Corsec BTN. Corsec BTN diduga bersekutu dalam kejahatan direksi dengan menutupi perilaku korup Direksi BTN. Sebab seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Adi Togarisman, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dan penjualan cessie di BTN kepada PT.Batam Island Marina (PT. BIM) sebesar Rp 300 miliar. "Dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT. BIM di BTN, pihak Corporate Secretary, Ahmad Chaerul maupun Yosi Istanto, Direktur Legal Bank BTN secara kompak mengeluarkan bantahan bahwa tidak ada korupsi maupun pelanggaran SOP dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit macet PT.BIM di BTN. Dan bahkan Corporate Secretary BTN berusaha tampil sebagai sosok pahlawan yang melindungi kehormatan Direksi BTN dengan menerbitkan holding statement yang materinya merupakan produk kebohongan yaitu pernyataan kontroversial yang menyebutkan kredit PT. BIM di BTN sudah sesuai prosedur dan kredit PT. BIM sudah dinyatakan lunas," jelasnya.

Pernyataan Corsec BTN tersebut kata Tarmizi, mengandung unsur manipulatif. Karena data yang disajikan tidak sama dengan kondisi dan fakta sebenarnya. Sebab saat ini PT. BIM tercatat tidak pernah atau sekurang-kurangnya belum pernah melunasi hutangnya di BTN maupun hutangnya kepada PT. PPA sebagai perusahaan yang membeli piutang PT. BIM dari BTN.

"Atas manipulasi informasi yang secara sengaja dibuat oleh Corporate Secretary BTN maka dengan ini BPKP menuntut kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut setuntas-tuntasnya siapa yang menjadi dalang atas terbitnya holding statement yang penuh kebohongan dan penipuan terhadap public tersebut. Selanjutnya untuk itu BPKP juga menuntut Menteri Erick Thohir untuk memecat Corporate Secretary BTN sekarang juga," desaknya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, BPKP memandang bahwa Holding statement BTN tersebut sangat melecehkan dan merendahkan prestasi kerja APH Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus korupsi PT. BIM di BTN.

"Untuk itu BPKP dengan ini mengutuk dan mengecam keras Holding Statement BTN karena bersifat ofensif menyerang kehormatan APH dan menciptakan citra hokum yang negative bagi Kejaksaan Agung seolah-olah Kejaksaan Agung bekerja tidak professional dalam peningkatan status penyidikan dalam perkara korupsi PT.BIM sebesar Rp 300 M di BTN," kecamnya.

Dengan fakta-fakta diatas, BPKP menyampaikan beberapa sikap. Diantaranya adalah sebagai berikut;

1. Mendukung sikap tegas dan berani dari Menteri Erick Thohir untuk membasmi korupsi dan praktek-praktek kejahatan di BUMN yang cenderung dilakukan secara berjamaah dan saling menutupi.

2. Mendukung sikap tegas dan profesional dari Kejaksaan Agung yang sudah berani mengungkap kejahatan korupsi berjamaah di Bank BTN dalam pemberian kredit PT Batam Island Marina sebesar Rp.300 M.

3. Mengecam sikap Corporate Secretary Garuda yang bersikap tidak profesional dan mencoba pasang badan melindungi kepentingan Direktur Utama Garuda dalam skandal Harley Davidson.

4. Mengecam sikap Corporate Secretatry Bank BTN dan Direktur Legal Bank BTN yang merendahkan profesionalisme Kejaksaan Agung hanya untuk melindungi perilaku korup berjamaah dari para Direksi dan pejabat tinggi Bank BTN.

5. Mendesak kepada Kejaksaan Agung maupun Menteri BUMN untuk segera mengungkap secara terang benderang kasus-kasus korupsi besar di BUMN dan segera memecat dan menangkap pelakunya agar tidak terus berkeliaraan diluar di BUMN.

6. Mendesak APH dan Kementerian BUMN agar mencopot Corporate Secretary Garuda dan Corporate Secretary Bank BTN, karena telah membantu dan menutupi terjadinya tindak pidana di BUMN apalagi antara Garuda dan BTN pernah memiliki sejarah yang sama yaitu terlibat dalam skandal melakukan window dressing atas laporan keuangan tahun 2018.

7. BPKP akan melaporkan Corporate Secretary Garuda, Ihksan Rohsan dan Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul ke Polda Metro Jaya atas Tindak Pidana Kebohongan Informasi Publik yang merupakan pelanggaran terhadap UU No.14/2008.

Sebagai informasi, Hal serupa telah disampaikan oleh BPKP dalam aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, pada Kamis kemarin.***