MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus mensosialisasikan syarat pencalonan perseorangan pada pemilihan Walikota - Wakil Walikota 2020.

Salahsatunya pihak yang diberikan sosialisasi syarat pencalinan independen adalah tim dari bakal calon Walikota Medan, Dr H OK Edy Ikhsan SH MA.

"Ya kami hadir atas undangan dari KPU Medan. Sosialisasi ini bagus karena Tim Edy Ikhsan bisa mengupdate aturan-aturan atau syarat kelengkapan untuk pendaftaran ke KPU Medan nantinya," ungkap Tengku Adri, Ketua Tim Edy Ikhsan.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya terus menginput data dukungan ke Silon yang dimiliki sendiri oleh Tim Edy Ikhsan.

"Tim operator komputer tim Edy Ikhsan terus melakukan kerja-kerja sesuai yang disosialisasikan KPU Medan. Silon yang kami miliki sendiri itu agar tidak ada dukungan ganda dan sebagainya. Untuk kemudian kami inout ke silon KPU Medan setelah mendapat username dari KPU Medan," kata Tengku Adri.

"Insha Allah dukungan ini terus berdatangan karena ini adalah kerja-kerja gerakan moral orang-orang menginginkan perubahan agar Medan menjadi lebih manusiawi," ungkap Tengku Adri.

Semengara itu Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik, di Medan, Selasa (10/12/2019), mengatakan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada 2020 pendaftarannya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.

Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No. 18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No. 15 Tahun 2018 dan PKPU No. 3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020.

Pada sosialisasi yang digelar, Agussyah selain menjelaskan sarat pendaftaran calon perseorangan, KPU juga mensosialisasikan aplikasi Silon, dan ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam menginput data.

"Untuk calon perseorangan, KPU telah menetapkan sarat dukungan KTP elektronik sebanyak 104.992 tersebar di 11 kecamatan," ujar Agus

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan syarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020, dengan tata cara dan batasannya.

"Kami berharap masyarakat dapat benar-benar mengetahui persyaratannya terutama bagi bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pelaksanaan Pilkada Medan 2020," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M Rinaldi Khair mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020.

Karena itu, diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.

"Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera melakukan supervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon," katanya pula.