JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah merampungkan sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024. Kesembilan nama yang teripilih itu akan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019) siang ini. "Siang rencananya pelantikan Wantimpres," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Pelantikan akan digelar pukul 14.30 WIB. Meski demikian, Fadjroel belum mau mengungkapkan nama-nama anggota Wantimpres yang akan dilantik. Hingga Kamis malam, belum ada seorang pun pejabat di Istana yang berani mengungkapkan siapa saja yang akan dilantik menjadi Wantimpres. "Karena masih bisa berubah," ujar salah seorang pejabat di lingkungan Istana.

Apalagi, surat keputusan presiden mengenai penunjukkan kesembilan orang itu pun disebut-sebut belum ditandatangani, Kamis malam.

Surat itu baru akan ditandatangani Presiden Jokowi Rabu ini, sebelum pelantikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden. Adapun anggota Wantimpres pada periode pertama Jokowi bersama Jusuf Kalla diisi oleh para tokoh senior dengan berbagai latar belakang.

Mereka yakni Sri Adiningsih selaku ketua, Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar dan Suharso Monoarfa. Ada pula Jan Damardi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Stafuq.***