MEDAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun diharapkan dapat meringankan atau membantu biaya perobatan dua pasien suspect difteri yang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik yang merupakan warga Pemkab Simalungun berinisial RS (3) dan MS (2).

Meski pada Rabu (11/12/2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB kemarin keduanya sudah dipulangkan, namun RS dan MS masih meninggalkan tunggakan hingga sebesar Rp 15 juta.

Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak menyampaikan, dalam perawatan yang dilakukan, keduanya berobat dengan status pasien umum. Berbeda dengan abangnya YS (6) yang saat ini masih dirawat, berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi kita berharap Pemkab Simalungun mau membantu biaya perobatan pasien yang saat ini masih menunggak. Soalnya kedua pasien kan warga Simalungun," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Sebagaimana yang diketahui, ketiga pasien harus dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik karena suspect difteri, menyusul satu anggota keluarga mereka berinisial HS (5) yang juga didiagnosa kasus yang sama. Namun tidak seperti ketiganya, HS harus meninggal dunia, pada Selasa (3/12/2019) setelah sehari mendapatkan perawatan.

Rosa menjelaskan, pasien YS masuk ke RSUP Haji Adam Malik terlebih dahulu pada Selasa (3/12/2019) pukul 04.43 WIB. Kemudian disusul pasien RS pada pukul 13.06 WIB dihari yang sama, dan MS pada pukul 15.28 WIB.

"Saat masuk rata-rata pasien dalam keadaan demam dan nyeri menelan," jelasnya.

Terhadap YS (6), Rosa mengatakan, jika ia masih tetap harus menjalani perawatan di RSUP Haji Adam Malik, karena tim dokter masih harus memantau dan mengobservasi jantungnya. Namun begitu, dia menegaskan, kondisi YS juga sudah jauh lebih baik ketimbang saat ia pertama kali masuk dan dirawat ke RSUP Haji Adam Malik.

"Kedua pasien yang dibolehkan pulang tetap harus melakukan berobat jalan dan mematuhi aturan mengkonsumsi obat dari dokter," pungkasnya.*