ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi pemberantasan pemungutan liar Kabupaten Asahan kedua di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/2019).

Hadir Wakapolres Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan narasumber yang berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan, SIK, MM, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Asahan M. Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan dan Korwil BIN II Kabupaten Asahan Mayor Alfan Sembiring, S. Sos.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar S. Sos. M. Si pada laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 214 orang yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-kabupaten Asahan.

Diakhir laporannya Rahmad Hidayat menyampaikan maksud kegiatan ini untuk memperoleh kesamaan persepsi diantara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.

Dikesempatan yang sama Kapolres Asahan yang diwakili oleh Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik, SE, MH menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir pada saat ini agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah Kabupaten Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Dikesempatan itu juga Kompol Taufik mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa bahwasahnya Kepala Desa telah diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa Dari itu ia meminta agar Kepala Desa dapat mengelolahnya dengan baik dan transparan tanpa ada penyelewengan sedikitpun.

Polisi nomor dua di Polres Asahan itu juga meminta kepada para Kepala Desa agar melaporkan kepada bhabinkamtibnas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa.

"Polri telah melakukan penanda tanganan MoU pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut," ucap jelas Kompol Taufik.

Kompol Taufik juga berpesan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Asahan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab.

Pada sosialisasi yang pertama dilaksanakan di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada tanggal 10/12/2019 dengan narasumber Kasi Intel Kajari Asahan Zulham Dams, SH, Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto, Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan, SIK, MM dan Kepala Inspektorat Zulkarnain Nasution, SH memberikan materi kepada Kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Camat se-kabupaten Asahan tentang pemberantasan pemungutan liar.*