MEDAN-Sampai saat ini literasi keuangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama pada Satgas Waspada Investasi OJK. Sebab, financial technology (fintech) dan investasi ilegal masih marak di tengah-tengah masyarakat salah satunya di Sumatera Utara (Sumut).

"Saat ini penawaran-penawaran investasi ilegal atau investasi bodong ini tetap sangat marak. Kalau kita lihat data yang ada tahun 2017 itu penawaran investasi ilegal yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi OJK itu mencapai 80 intensitas, 2018 sebanyak 108 intensitas dan 2019 saat ini sudah 444. Dari data itu bahwa penawaran ini sangat-sangat marak," ungkap Ketua Satgas Investasi, Tongam L. Tobing kepada wartawan di Medan, Kamis (12/12/2019).

Diperkirakan 2020, sambung Tongam investasi bodong ini juga akan semakin marak. Paling tinggi dan utama yakni penawaran perdagangan Forex yang tidak ada izinnya dari luar negeri di Indonesia. Rata-rata menawarkan bunga fix contohnya 1 persen per hari, 2 persen per hari tanpa resiko dan bunga fix. Padahal kalau perdagangan Forex ini bisa lost dan bisa untung.

"Itu yang paling banyak saat ini. Kemudian yang paling banyak kedua yakni penawaran dalam bentuk multi level marketing (MLM). Itu bagus sebenarnya, kalau ada surat izin penjualan langsung. Contohnya terakhir kita hentikan MLM Qnet. Yang diimingi-imingi dapat miliaran rupiah per tahun. Lalu money game kita disuruh menabung atau menginvestasikan uang kita. Lalu pinjaman online saat ini yang terdaftar di OJK ada 144 sementara yang ilegal ada 1.898 pinjaman ilegal yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi," jelasnya.

Dari data yang diperoleh pihaknya, ada 14 juta orang yang terdaftar dalam pinjaman online legal yang terdaftar di OJK dengan outstanding pinjaman Rp 10,1 triliun. Sementara yang ilegal ada sekitar 3.000 orang korban yang rata-rata korban tidak bayar makan di intimidasi serta diteror melalui smartphone.

"Maka dalam hal ini harus ditingkatkan literasi keuangan pada masyarakat dan masih menjadi PR OJK," sebutnya.

Di Kota Medan sendiri, usaha ilegal juga sudah menjamur seperti pergadaian yang mudah dijumpai di setiap sudut Kota Medan. Pihaknya hingga saat ini terus melakukan pemantauan. Syukurnya, diantara beberapa pengusaha tersebut sudah ada yang mendatangi kantor OJK untuk melakukan proses perizinan.

"Paling penting bila masyarakat ingin menggadaikan barangnya lihatlah logo usaha tersebut apakah sudah terdaftar OJK atau tidak," tegasnya.

Hal ini dibenarkan oleh Humas OJK KR 5 Sumbagut Yovie Sukanda. "Hingga kini ada 10 usaha gadai yang kita rekomendasikan, dan juga sudah diberikan batas waktu, jika sampai batas waktu belum juga diurus maka akan dilakukan tindakan penghentian usaha. Tapi syukurnya, diantaranya datang sendiri ke OJK," ujar Yovie sembari mengatakan indeks inklusi keuangan di Sumut meningkat 93,98 persen, nomor dua setelah DKI Jakarta.

Pada masyarakat yang ingin meminjam uang, ditambahkan Tongam harus mengecek terlebih dahulu perusahaan tersebut terdaftar atau tidak di website OJK atau juga dapat menghubungi call center 157.

"Jadi masyarakat jangan mau masuk dalam pergadaian ilegal agar masyarakat terlindungi," pungkasnya.*