LABURA - Kapolsek Na IX-X AKP Mara Lidang Harahap mengikuti sosialisasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban Oleh Bidkum Polda Sumut, Selasa (10/12/2019) sekira pukul 14.30 di Wilayah Kerja PTPN IV Unit Kebun Berangir yang dipimpin Kompol R. Napitupulu dan Kompol Saipul Bahri. Hadir juga Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu dan Bripka Titin Prikson Nababan, Danramil Kota Batu Kapten B. Siagian, Camat Na IX- X Jhon Ferry beserta jajaran, GM. Distrik IV PTPN IV A. Simanjuntak, Manager PTPN IV Berangir A.R.V Lumban Tobing, Anggota DPRD Labura Suherman, Kepala Desa Seputaran Perkebunan Berangir, seluruh karyawan PTPN IV Berangir, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Sosialisasi yang diisi dengan tanya jawab, pemberian hadiah dan sertifikasi kepada perwakilan, di akhiri sesi foto bersama.

Sementara itu, Kapolsek Na IX-X, AKP Mara Lidang Harahap menerangkan, pada sosialisasi ini warga juga meminta agar penanganan pencurian sawit dapat diproses hingga hingga ke penadah.

"Tadi juga dibahas masalah narkoba, karena ini juga berpengaruh dengan tindak pidana pencurian," ungkapnya.

Di sisi lain, Kapolsek juga menyinggung, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni di Pasal 107 yang mengambil dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 111 tentang penadah.

"Ini tidak bisa ditahan, karena tidak memenuhi unsur subjektif. Jadi di Pasal 21 KUHAP, syarat penahanan itu 5 tahun ke atas, selain pasal-pasal pengecualian," jelasnya.

Untuk itu, pada sosialisasi tadi, Bidkum Polda Sumut juga menyarankan pihak perkebunan agar bisa mengajukan revisi UU khususnya pada Pasal 107, agar ancaman hukuman bisa dinaikkan minimal lima tahun penjara.

"Jadi siapapun pelakunya yang mengambil, bisa ditahan," tegasnya.