MEDAN - BPJS Kesehatan saat ini telah mengembangkan program PRAKTIS. Ini sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). PRAKTIS adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit yaitu memberikan kemudahan dalam layanan administrasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Perorangan yang menginginkan perubahan kelas sesuai kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun kelas perawatan yang sama.

“Peserta dapat memanfaatkan program PRAKTIS ini adalah peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020 dan diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar semua,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana, Selasa (10/12/2019).

Ketentuan yang lain adalah perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Misalnya, dari kelas 1 ke kelas 3.

"Bagi peserta yang menunggak iuran juga dapat mengikuti program PRAKTIS ini, namun status kepesertaannya masih tidak aktif dan belum bisa mengakses pelayanan kesehatan sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Adapun kesempatan perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020," jelasnya,

Program PRAKTIS ini dapat dilakukan oleh peserta melalui Mobil Customer Service, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400 dan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.