JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir didesak untuk mempidanakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.

Desakan tersebut datang dari Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet Sabtu (7/12/2019) di GOR Jakarta Utara.

"Saya minta kepada saudara Erick Thohir, disamping melakukan pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," tegas Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan terkait dengan perilaku dan tindakan mantan Dirut Garuda, bagi perwakilan rakyat dan masyarakat di Indonesia tidak cukup dengan pemecatan. Ari Askhara harus dituntaskan pidananya.

"Penyeludupan itu adalah pidana dan unsur itu tidak boleh dilepas begitu saja," tandasnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara sebelumnya telah dipecat oleh Menteri Erick Tohir, terkait kasus sepeda Brompton dan motor Harley yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Tak hanya memberhentikan Dirut Garuda Indonesia, Erick juga akan terus memeriksa setiap oknum yang tersangkut dalam kasus penyelundupan ini.

Menurutnya, kasus ini tak hanya masalah perdata tetapi juga pidana mengingat kasus ini telah menimbulkan kerugian kepada negara.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea Cukai, pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: cres list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passanger manifest.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai, bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain.

Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang seluruhnya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Bagasi penumpang berupa koper sudah diperiksa dan ditemukan barang keperluan pribadi penumpang, sedangkan pemeriksaan 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Dari hasil penelusuran di pasaran, motor Harley Davidson yang ditemukan tersebut diperkirakan berkisar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta per unit, sedangkan nilai sepeda Brompton berkisar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit. Diperkirakan total kerugian negara berkisar Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.***