LABUHANBATU - Belum genap 3 bulan menghirup udara segar di luar lapas, 2 penjahat kambuhan (residivis) kembali harus berurusan dengan Resum Polres Labuhanbatu.

CAS (22) dan MPP (22), warga Rantau Utara, ditangkap di sebuah di sebuah warnet di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 22.00.

"Keduanya kita amankan dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor)," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba, Sabtu (7/12/2019).

Tindak pidana curanmor ini, ungkap Kasat, terjadi pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.30. Di mana, korbannya kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5912 JAG dari rumah korban di rumah korban di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas kejadian tersebut, korban membuatkan laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/1134/XI/Res.1.8/ 2019.

Menindaklanjuti ini, selanjutnya Kapolres mengeluarkan Surat Perintah Tugas, Nomor : SPT/1884/XI/RES.1.24/2019/ Reskrim, tanggal 1 Nopember 2019 yang dilaksanakan Tim II Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat.

"Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah CAS dan MPP," beber Kasat.

Selanjutnya pada Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 22.00, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berikut 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5912 JAG di sebuah warnet di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari hasil interogasi, keduanya adalah residivis yang sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama. Mereka juga sama-sama baru keluar penjara/lapas pada September 2019 kemarin," bebernya.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu.