NISEL-Ketua LSM Kesatuan Pemantau Korupsi dan Kriminal (KPK-2) Kabupaten Nias Selatan, Jul Berkatiel Buulolo mendukung pihak Kejari Nias Selatan untuk mengungkap aktor intelektual terkait lanjutan penanganan kasus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) USBM Medan Tahun 2012-2013 di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan yang merugikan negara Rp.5,8 miliar lebih.

Hal ini ia katakan melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (7/12/2109). Ia juga sangat mengapresiasi pihak Kejari Nias Selatan atas lanjutan pengungkapan kasus USBM Medan yang telah menetapkan sekaligus menahan mantan bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Tahun 2012 berinisial PZ pada Rabu, (4/12/2019).

"Saya sebagai Ketua LSM KPK-2, mengapresiasi pihak Kejari atas penetapan dan penahanan tersangka baru, PZ dalam lanjutan penanganan kasus USBM itu. kita juga tidak ingin kasus tersebut hanya berhenti kepada PZ, namun diminta kepada pihak Kejari untuk mengungkap aktor intelektual pada kasus itu. Artinya, jangan para staf ASN yang jadi korban namun aktor intelektualnya juga harus diungkap sekaligus dituntaskan secepatnya. Karena penanganan kasus ini sudah memakan waktu lama," tandasnya.

Selan itu, ia juga mendesak pihak Kejari Nisel untuk segera menetapkan tersangka pada kasus kegiatan swakelola pembangunan Jalan Istana Rakyat Tahun Anggaran 2015 dengan besaran anggaran Rp 8 miliar.

"Karena kasus pembangunan jalan istana rakyat itu, kita yang laporkan ke pihak Kejari Nisel pada Bulan November Tahun 2016. Jadi, saya berharap agar kasus pembangunan jalan istana rakyat juga dituntaskan secepatnya demi tegaknya supremasi hukum dan demi keadilan bagi masyarakat Nisel," pungkasnya.

Diketahui, penanganan kasus pembangunan jalan istana rakyat itu juga sudah naik ke tingkat penyidikan dengan nomor surat perintah penyidikan : Print- 01/N.2.30/Fd.1/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019.*