SERGAI - Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara bersama Forda Serdang Bedagai menggelar workshop sebagai upaya mengedukasi dan membekali pelaku usaha menghadapi oknum aparat nakal yang belakangan kembali meresahkan, Kamis (5/12/2019) petang.
Workshop kali ini mengupas tentang merek dan advokasi pelaku usaha dengan menghadirkan pembicara, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dartimnov MT Harahap serta praktisi UKM Sumut, Maskur Abdullah dengan moderator, Nurhalim Tanjung.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Presidium Forda UKM Sumut, Lie Ho Pheng, Sekretaris Forda UKM, Chairil Huda serta puluhan pelaku UKM di Serdang Bedagai.
Dalam paparannya, Dartimnov menyebutkan, pentingnya merek bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, merek merupakan tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum. Karenanya, bagi pelaku usaha ini sangat dianjurkan untuk memiliki merek, sehingga tidak was-was dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.
"Tanpa merek, bukan menjadi larangan untuk memproduksi," sambungnya.
Disebutkannya, dalam proses hukum, jika ada persoalan merek merupakan delik aduan. Artinya, jika tidak ada yang keberatan terhadap merek yang digunakan dalam produksi itu, tidak bisa ditindaklanjuti.
"Paling bisa masuk dari izin usaha maupun izin lainnya, tapi terkait merek tidak ada,” imbuh Dartimnov. Hingga saat ini, sebut Dartimnov, belum ada pelaku usaha yang dipidana disebabkan persoalan merek ini, kecuali melanggar hukum seperti melakukan pemalsuan atau penipuan. “Jadi, jangan takut sekali, tapi baiknya daftar,” ajaknya seraya menambahkan merek dengan izin usaha seperti PIRT atau BBPOM sangatlah berbeda. Dia menambahkan, jika sudah mendapat hak merek, pelaku usaha bisa melarang orang lain menjual, memproduksi, mengimpor dengan menggunakan merek tersebut. “Namun jika tidak terdaftar, tidak ada larangan di sana. Karena tidak ada keharusan untuk mendaftarkan merek. Merek itu diharuskan ketika membutuhkan perlindungan,” imbuhnya Jika pemilik merek sudah ada yang terdaftar dan mengaku keberatan, juga harus dilengkapi dengan surat resmi keberatannya. "Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, kapan kita tahu dia terdaftar atau tidak. (Makanya, harus dilengkapi dengan surat resmi keberatannya)," sambungnya. Selama ini sebutnya, kecenderungan dalam dunia usaha, banyak pengusaha yang hanya memikirkan bagaimana menghasilkan uang dengan melihat kesempatan dan peluang saja. Tanpa melakukan perlindungan. Kemudian ketika sudah top dan berkembang, keuntungannya habis untuk membayar mengganti rugi (royalti). “Usaha baik tapi perlindungan belum, hal ini bisa menggangu aktivitas pelaku usaha,” sambungnya. Untuk proses pengurusan merek, Dartimnov menyebutkan, setidaknya membutuhkan waktu 11 bulan, sedangkan secara online sedang digagas selama 6 bulan. Dia juga menambahkan dan menekankan agar pelaku usaha percaya diri dengan atas apa sudah yang dibuat. “Kecenderungan yang saat ini banyak terjadi, kita itu meniru yang lagi tren. Kalau meniru merek yang sudah ada, otomatis berat untuk dikabulkan walaupun diperkenankan karena beda kelas,” imbuhnya. Sementara, Maskur menekankan pentingnya keberanian dalam menghadapi petugas maupun oknum nakal yang terkesan mencari celah kesalahan pelaku usaha. Oleh karenanya, pelaku usaha disarankan harus mampu malakukan advokasi mandiri. Dia pun memberikan sejumlah tips untuk menghadapi petugas, seperti menyediakan buku tamu, kemudian mendokumentasikannya, baik melalui foto ataupun video. Selain itu, hal terpenting lainnya, menanyakan identitas petugas, meminta surat tugasnya, menanyakan kedatangannya untuk keperluan apa. "Sampai saat ini, hampir tidak ada pelaku usaha yang dijerat dengan tindak pidana, walaupun ada yang secara paksa. Dan yang dipanggil sampai ke pengadilan, hampir tidak ada, karena deliknya tidak cukup,” imbuhnya. Namun, sambungnya lagi, karena ketakutan yang berlebihan membuat pelaku usaha menjadi mangsa yang 'empuk'. “Misalnya, kita punya usaha izinnya sudah mati, padahal persoalan izin-izin ini masih pelanggaran admistratif. Karenanya jangan buru-buru dan langsung takut, karena yang banyak terjadi seperti itu, ketika seseorang datang pelaku usaha itu sudah ketakutan duluan. Di situ dia bisa melihat bisa menjadi celah,” paparnya. Sebelumnya, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menyebutkan kegiatan ini digelar berangkat dari keresahan pelaku usaha karena diganggu oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan. Padahal UKM ini memiliki peran yang sangat besar dalam menggerakkan dan menyokong ekonomi. Karenanya dia berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha mengikutinya dengan fokus, sehingga bisa menjadi bekal di kemudian hari ketika berhadapan dengan petugas. Sedangkan, Ketua Forda UKM Serdang Bedagai, M Yusuf menyebutkan, workshop yang digelar ini menjadi masukan dan saran yang akan bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menghadapi petugas atau oknum nakal.
"Paling bisa masuk dari izin usaha maupun izin lainnya, tapi terkait merek tidak ada,” imbuh Dartimnov. Hingga saat ini, sebut Dartimnov, belum ada pelaku usaha yang dipidana disebabkan persoalan merek ini, kecuali melanggar hukum seperti melakukan pemalsuan atau penipuan. “Jadi, jangan takut sekali, tapi baiknya daftar,” ajaknya seraya menambahkan merek dengan izin usaha seperti PIRT atau BBPOM sangatlah berbeda. Dia menambahkan, jika sudah mendapat hak merek, pelaku usaha bisa melarang orang lain menjual, memproduksi, mengimpor dengan menggunakan merek tersebut. “Namun jika tidak terdaftar, tidak ada larangan di sana. Karena tidak ada keharusan untuk mendaftarkan merek. Merek itu diharuskan ketika membutuhkan perlindungan,” imbuhnya Jika pemilik merek sudah ada yang terdaftar dan mengaku keberatan, juga harus dilengkapi dengan surat resmi keberatannya. "Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, kapan kita tahu dia terdaftar atau tidak. (Makanya, harus dilengkapi dengan surat resmi keberatannya)," sambungnya. Selama ini sebutnya, kecenderungan dalam dunia usaha, banyak pengusaha yang hanya memikirkan bagaimana menghasilkan uang dengan melihat kesempatan dan peluang saja. Tanpa melakukan perlindungan. Kemudian ketika sudah top dan berkembang, keuntungannya habis untuk membayar mengganti rugi (royalti). “Usaha baik tapi perlindungan belum, hal ini bisa menggangu aktivitas pelaku usaha,” sambungnya. Untuk proses pengurusan merek, Dartimnov menyebutkan, setidaknya membutuhkan waktu 11 bulan, sedangkan secara online sedang digagas selama 6 bulan. Dia juga menambahkan dan menekankan agar pelaku usaha percaya diri dengan atas apa sudah yang dibuat. “Kecenderungan yang saat ini banyak terjadi, kita itu meniru yang lagi tren. Kalau meniru merek yang sudah ada, otomatis berat untuk dikabulkan walaupun diperkenankan karena beda kelas,” imbuhnya. Sementara, Maskur menekankan pentingnya keberanian dalam menghadapi petugas maupun oknum nakal yang terkesan mencari celah kesalahan pelaku usaha. Oleh karenanya, pelaku usaha disarankan harus mampu malakukan advokasi mandiri. Dia pun memberikan sejumlah tips untuk menghadapi petugas, seperti menyediakan buku tamu, kemudian mendokumentasikannya, baik melalui foto ataupun video. Selain itu, hal terpenting lainnya, menanyakan identitas petugas, meminta surat tugasnya, menanyakan kedatangannya untuk keperluan apa. "Sampai saat ini, hampir tidak ada pelaku usaha yang dijerat dengan tindak pidana, walaupun ada yang secara paksa. Dan yang dipanggil sampai ke pengadilan, hampir tidak ada, karena deliknya tidak cukup,” imbuhnya. Namun, sambungnya lagi, karena ketakutan yang berlebihan membuat pelaku usaha menjadi mangsa yang 'empuk'. “Misalnya, kita punya usaha izinnya sudah mati, padahal persoalan izin-izin ini masih pelanggaran admistratif. Karenanya jangan buru-buru dan langsung takut, karena yang banyak terjadi seperti itu, ketika seseorang datang pelaku usaha itu sudah ketakutan duluan. Di situ dia bisa melihat bisa menjadi celah,” paparnya. Sebelumnya, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menyebutkan kegiatan ini digelar berangkat dari keresahan pelaku usaha karena diganggu oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan. Padahal UKM ini memiliki peran yang sangat besar dalam menggerakkan dan menyokong ekonomi. Karenanya dia berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha mengikutinya dengan fokus, sehingga bisa menjadi bekal di kemudian hari ketika berhadapan dengan petugas. Sedangkan, Ketua Forda UKM Serdang Bedagai, M Yusuf menyebutkan, workshop yang digelar ini menjadi masukan dan saran yang akan bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menghadapi petugas atau oknum nakal.