JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam peraturan yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 itu ada yang menarik, terkait bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati yang dilarang maju, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju. Sehingga, dengan keberadaan PKPU Nomor 18 tahun 2019 Pasal (4) tersebut, mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor yang sempat menuai pro dan kontra, boleh mencalonkan diri.

Adapun bunyi Pasal (4) bagian h yakni hanya memuat; "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).

Sebagai catatan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR RI, 11 November 2019 lalu, Komisioner KPU Evi Novita Ginting ingin ditambah dengan melarang eks koruptor jadi calon kepada daerah.

"Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada. kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi. kemarin penjelasannya sudah cukup banyak pada RDP lalu," kata Evi.

KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal terpidana yang mencalonkan diri di Pilkada.

"Ini kami hapus karena ada putusan MK terpidana yang boleh mencalonkan diri hanya terpidana culpa levis dan terpidana karena alasan politik," ungkapnya.

"Jadi, terpidana lainnya tidak dibenarkan untuk bisa mencalonkan diri dengan mensyaratkan untuk diumumkan. Maka kemudian kami menyesuaikan dengan putusan MK dan kita hapus," ucapnya.***