PEKANBARU- Penyebar video hoax mesjid terbakar saat keributan di Wamena,  ditangkap Tim Subdit V (Cyber) Ditreskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pada hari Kamis (5/12/2019 kemarin, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial IS yang diketahui adalah warga Siak, berprofesi sebagai penjaga sekolah.

Ia ditangkap karena menyebarkan video hoax bahwa mesjid di Wamena terbakar saat terjadi kerusuhan di Wamena beberapa waktu lalu. 

Dimana, akibat video yang disebarkannya itu sempat membuat masyarakat terpengaruh dan ada juga yang menjadi marah, sehingga berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Padahal, setelah diselidiki, video tersebut bukanlah masjid yang terbakar akibat kerusuhan di Wamena, melainkan video kebakaran mesjid di daerah Sulawesi.

"Sebenarnya ini sudah lama kita selidiki cuma kita koordinasi dengan ahli dulu setelah ditemukan unsur pidananya baru kita tangkap. Saat itu posisinya sedang terjadi kerusuhan di Papua. Kita sedang melakukan patroli cyber, dan menemukan satu akun YouTube atas nama kepemilikan tersangka IS tadi yang menyebarkan video kebakaran masjid dengan caption, masjid agung Papua terbakar. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mencari pemilik akun, lalu kita amankan," kata Gunar kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (6/12/2019).

Setelah tersangka diinterogasi, tersangka mengakui menyebarkan video tersebut dengan sengaja ke media sosial.

"Pengakuannya memang sengaja dia, katanya sih iseng-iseng aja. Dapat kiriman di group WhatsApp ada masjid yang terbakar, lalu dia unggah kembali di akun YouTubenya, dengan tulisan masjid agung Papua terbakar, padahal bukan masjid Agung di Papua yang terbakar itu, kejadiannya di Sulawesi," terang Gunar.

Lebih lanjut, Gunar mengimbau, agar masyarakat tidak terlalu cepat mempercayai hal-hal yang di share di media sosial, teliti dan telaah terlebih dahulu kebenaranya, jangan sampai menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.

Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***