MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Polda Sumut mengumumkan hasil penyelidikan 'desa hantu', menerima dana desa.

Selain itu, Polda Sumut juga diminta menuntaskan penyelidikan terkait dugaan sejumlah 'desa hantu' alias tak berpenghuni yang menerima dana desa senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Nias Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjawab GoSumut, Jumat (6/12/2019) di Medan.

Abyadi menegaskan, dirinya sangat mengapresiasi begitu cepatnya pihak Poldasu dalam hal ini bagian Tipikor yang merespon keberadaan sejumlah desa di Nias Barat, diduga tidak berpenghuni namun mendapatkan bantuan dana desa.

Namun begitu, Abyadi berharap hendaknya apa yang sudah dilakukan oleh pihak Tipikor Poldasu dalam menindaklanjuti keberadaan desa yang diduga tidak berpenghuni itu, segera disampaikan ke publik. "Masyarakat menunggu apa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tipikor Poldasu atas dugaan desa tidak berpenghuni di Nias Barat tersebut karena kita mendengar Tim Tipikor Poldasu sudah turun melihat langsung ke lokasi tentang keberadaan desa tidak berpenghuni tersebut," ujar Abyadi.

Sementara Sekda Nias Barat Fakhili Gulo pada hari Senin 2 Desember 2019 lalu memenuhi panggilan Ombudsman Sumut untuk mengklarifikasi Surat Rekomendasi penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Perizinan Nias Barat tentang pendirian bangunan sarana olahraga di Desa Kafo-kafo di lahan atau wilayah Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu.

Fakhili ketika itu mengakui ada surat rekomendasi tersebut namun dikeluarkan oleh Sekda sebelum dirinya.

Akibat adanya surat rekomendasi tersebut, akhirnya Dinas Perizinan Nias Barat menerbitkan SIMB, maka terbangunlah Gedung Sara Olahraga Desa Kafo-kafo di wilayah Desa Sirombu.

Ombudsman Sumut sendiri awalnya mendapatkan informasi ada tiga desa yang tidak berpenghuni di Kecamatan Sirombu yakni Desa Kafo-kafo, Imana dan Desa Pulau Boge.

Setelah informasi tiga desa tak berpenghuni itu terungkap, selanjutnya Ombudsman menerima banyak informasi terkait adanya sejumlah desa lainnya yang penduduknya minim namun masih mendapat dana desa.

Di Pulau Hinako misalnya ada enam desa yakni, Desa Balowondrate pendudukanya hanya 26 KK atau 92 jiwa, Desa Sinene'eto penduduknya hanya 1 KK atau 6 jiwa, Desa Hinako 38 KK atau 130 jiwa ditambah penduduk pendatag 18 KK sehingga berjumlah sekitar 192 jiwa.

Desa Lahawa penduduknya tinggal 9 KK atau 29 jiwa, Desa Hanofa penduduknya hanya 13 KK ditambah penduduk pendatang 14 KK atau sekitar 70 jiwa dan Desa Halomona penduduknya hanya 21 KK atau sekitar 62 jiwa.

Selanjutnya di Pulau Imana ada dua desa yakni Desa Imana penduduknya sama sekali tidak ada karena sudah pindah ke Desa Sirombu dan Desa Togideu. Kemudian Desa Bawosaloo penduduknya hanya 8 KK atau sekitar 12 Jiwa.

Di Pulau Bawa ada tiga desa yakni Desa Bawasawa penduduknya hanya 59 KK atau sekitar 233 jiwa, Desa Kafo-kafo penduduknya sudah tidak ada karena sudah pindah ke Desa Sirombu Daratan Pulau Nias dan Desa Tuwa-tuwa penduduknya hanya 11 KK atau sekitar 42 jiwa.

Pulau Bogi terdapat satu desa yakni, Desa Pulau Bogi. Penduduk asli Desa Pulau Bogie ini tadinya berdomisili di Singa-singa di sebelah barat atau menghadap Pulau Humatala. Seluruh penduduk di Desa Pulau Bogi ini sudah pindah ke Desa Sirombu di Pulau Nias Daratan.

Sedang Pulau Asu, tidak berstatus pemerintahan desa namun di atasnya terdapat 26 KK atau sekitar 89 jiwa.