PALUTA-Terkait dugaan keterangan palsu yang dilakukan pelapor LMH warga Desa Sialang Kecamatan Padang Bolak Julu dan saksi AL warga Desa Simandomayan Kecamatan Padang Bolak Julu sesuai surat laporan NomorLP/254/XI/2019/TAPSEL/BOLAK/SUMUT atas pencurian kambing yang dilakukan terlapor ARF baru-baru ini didesa Sialang pada hari Jumat (18/10/2019) silam Lembaga Perlindungan Anak (Paluta) bakal polisikan pelapor dan saksi ke Polres Tapsel atas dugaan membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik.

"Kita dari LPA bakal polisikan pelapor LMH dan Saksi AL ke Polres Tapsel atas dugaan membuat laporan palsu dan melakukan pencemaran nama baik kepada terlapor ARF yang masih dibawah umur dengan tuduhan melakukan pencurian kambing didesa itu." kata Aseng Regar Ketua LPA Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Aseng Regar juga menyayangkan atas laporan tersebut karena menurutnya alangkah baiknya jika kasus tersebut diselesaikan didesa melalui Babinsa atau Kamtibmas di Desa itu.

"Saya juga menyayangkan kenapa kasus ini tidak diselesaikan di desa melalui Babinsa dan Babin Kamtibmas,apalagi terduga pelaku masih dibawah umur,apa benar apa yang dikatakan oknum Kades Juragan Harahap bahwa Babinsa dan Kamtibmas didesa itu kurang berperan setiap ada kasus didesa itu sehingga oknum Kades langsung melaporkan hal itu ke Polsek Padang Bolak."tambah Aseng.

Kepala Desa Sialang Kecamatan Padang Bolak Julu Juragan Harahap saat dikonfirmasi Gosumut via pesan singkat seluler terkait kasus tersebut dan atas stegmen beliau tentang tidak berperannya Babinsa dan Babin Kamtibmas di Desa itu hingga berita ini dikirim belum juga memberikan jawabannya.*