NISEL-Anggota DPRD Nias Selatan dari PDI Perjuangan, Samahato Buulolo mengapresiasi pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terkait lanjutan penanganan kasus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh USBM Medan Tahun 2012-2013 di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, dengan dilakukannya penetapan tersangka serta penahanan terhadap mantan bendahara Dinas Pendidikan Nisel Tahun 2012, PZ pada Rabu, (4/12/2019).

Hal itu ia katakan kepada wartawan di kediamannya, Kecamatan Lahusa, Kamis, (5/12/2019). Samahato menyebutkan, kasus PJJ USBM itu merupakan kasus yang sudah lama mengendap di Kejari Nias Selatan.

"Jadi, dengan adanya lanjutan penanganan kasus ini, kita apresiasi kinerja Kejari Nias Selatan terutama terkait penahanan terhadap PZ," tandasnya.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta pihak Kejari Nias Selatan untuk mengungkap dalang dalam kasus tersebut.

Ia menduga ada mantan pejabat yang terlibat dalam kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.

"Piterson itu kan hanya bendahara, staf pada saat itu, tentu ada aktor utama dalam kasus itu. Jadi, pastinya ada mantan pejabat yang terlibat," sebutnya.

Menurut dia, atas kasus PJJ USBM tersebut mengakibatkan ribuan generasi muda Nias Selatan pada saat itu terlantar pendidikannya.

Untuk itu, la meminta pihak Kejari Nias Selatan menindak tegas dan mengungkap semua yang terlibat pada kasus itu.

"Kalau sudah terungkap semua, tentu kasus ini tuntas sehingga publik juga tau siapa-siapa saja yang terlibat," pungkasnya.

Seperti diberitakan, PZ sudah ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Nisel pada Rabu, (4/12/2019) dan saat tersangka dititip di Lapas kelas III Telukdalam selama 20 hari kedepan.

PZ ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Pidsus Kejari Nisel menemukan alat bukti yang cukup.

Sedangkan surat penetapan tersangka Bernomor : B-1062/L.2.30/Fd.1/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd/12/2019.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subs. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun.

Kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp.5,8 miliar lebih dan hingga kini belum dikembalikan.

Untuk diketahui, terkait kasus ini juga sejumlah orang terjerat hukum dan bahkan saat ini masih ada yang sedang menjalani hukuman penjara berinisial YB.*