JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) bakal bebas pada 28 Desember mendatang. Pentolan grup band musik Dewa19 ini bakal menghirup udara bebas, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukumnya 1 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian. Dhani menjalani masa tahanan sejak 28 Januari lalu. Sehingga, jika dihitung 1 tahun sesuai putusan pengadilan, maka masa tahanan akan habis pada 28 Desember mendatang.

"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," kata Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, Jumat (6/12).

Kebebasan Ahmad Dhani itu bisa lebih cepat jika nantinya ia mengajukan cuti bersyarat (CB). Namun, dia belum bisa memastikan apakah suami dari Mulan Jameela itu akan mengajukan cuti bersyarat atau tidak.

"Kalau gak sempat ngurus CB bebas tanggal 28 Desember. Kalau masih sempat bisa lebih cepat waktunya kapan tergantung proses CB nya," tambahnya.

Dhani Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Sebelumnya, di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019. Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Selain itu, Ahmad Dhani juga terjerat kasus vlog idiot di Surabaya. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menghukumnya 1 tahun penjara 6 bulan percobaan.***