LABUHANBATU - Tim II Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kenderaan bermotor dari lokasi berbeda. HS (29) warga Jalan Meranti, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Har (30) Jalan K.H Dewantara, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diamankan tim menindaklanjuti Laporan Polisi, Nomor : LP/955/X/2019/ SPKT RES-LB, tanggal 30 Oktober 2019, yang dilaporkan Nurtaing Ritonga.

Informasi yang diterima, peristiwa pencurian ini diketahui pada Selasa (29/10/2019) sekira pukul 20.15. Di mana, Nurtaing melihat sepeda motor Honda Beat BK 2847 YBM miliknya telah hilang dari parkiran kafe Berkah Jalan Sirandorung.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Labuhanbatu yang selanjutnya di lidik Unit Resum pimpinan Ipda Gunawan Sinurat.

Dari hasil lidik dan interogasi lapangan, diketahui bahwa pelakunya HS dan Har dan selanjutnya Tim II Opsnal Unit Resum bersama Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka HS di Jalan Sipare-Pare, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan dan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka Har di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Bakaran Batu.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka adalah residivis," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat reskrim AKP Jamakita Purba, Kamis (5/12/2019).

Menurut Kasat, kedua tersangka sebelumnya telah memilih target dan memantau situasi sekitar.

"Selanjutnya tersangka Har mengeluarkan sepeda motor dari parkiran dan menaikinya, kemudian tersangka HS dengan mengendarai sepeda motor Honda GL Max tanpa plat, mendorong sepeda motor korban tersebut dengan kaki dari belakang dan meninggalkan TKP," bebernya.

Dari penangkapan ini, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda GL Max tanpa nomor polisi, sepasang plat nomor polisi BK 2847 YBM milik sepeda motor korban, 1 buah obeng bunga, 1 buah kunci pas dan 1 buah kunci duplikat.

"Kedua tersangka sudah kita periksa dan dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.