JAKARTA - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, eks anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso akhirnya diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Bowo dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi dari kerja sama di bidang pelayaran atau sewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," beber Hakim Ketua, Yanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Selain mendapat hukuman penjara, hak politik Bowo juga dicabut selama kurun waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut Hakim Yanto.

Dalam pertimbangan hakim, ada hal yang meringankan atas vonis yang dijatuhkan itu. Bowo dinilai bersikap kooperatif mengakui kesalahannya dan berterus terang menyesali perbuatan.

Selain itu, ia pun mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya. Kemudian, Bowo belum pernah dihukum.

Karena itu, vonis majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya bulan lalu, Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lain yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.

Atas ulahnya itu, Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.***