BANYUWANGI - MPA (14) seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VIII di Kecamatan Muncar melakukan tindakan kriminal dengan mengambil barang bukan miliknya. Barang tersebut berupa perhiasan berbagai model. Perhiasan itu diambil dari 11 lokasi berbeda. Nilainya cukup fantastis dengan total Rp 90 juta.

“Kasus ini berhasil diungkap pada 26 November 2019, bahwasanya ada seorang anak di kecamatan melakukan tindakan 363 dengan memasuki rumah warga tanpa ijin, mengambil 13 jenis perhiasan dan dua HP nilainya Rp 90 juta,” ungkap Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin, Selasa (3/12/2019).

Kasus ini, kata Arman, diungkap dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. "Ada 9 TKP, tapi ini sementara hasil ungkap dari dua TKP,” katanya

Anehnya, lanjut Arman, yang bersangkutan bukan kali ini saja melakukan tindakan kriminal yang sama. Karena, sebelumnya juga sempat ditangkap dengan kasus yang sama namun pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Namun, sampai saat ini memang belum dilakukan tindakan hukum karena di bawah umur,” katanya.

Motifnya, kata Arman, pelaku ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Serta atas inisiatif dirinya sendiri.

“Menerapkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak. Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e,” pungkasnya.***