MOJOKERTO - RLS asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto hamil tujuh bulan. Pelajar berusia 15 tahun ini, hamil setelah disetubuhi Joko Purwanto warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto setelah berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka mengatakan, korban dan pelaku berkenalan melalui FB pada bulan Januari 2018 lalu. “Kemudian beberapa kali keduanya bertemu di jalan dekat rumah korban hingga akhirnya korban diajak ke salah satu hotel,” ungkapnya, Selasa (3/12/2019).

Masih kata Kasat, korban pertama kali diajak menginap di sebuah hotel yang ada di Jalan By Pass Kota Mojokerto pada bulan Februari 2018 lalu. Setelah ketemuan di jalan dekat rumah korban, pelaku mengajak ke hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Setelah itu, pelaku berkali-kalo menyetubuhi korban di hotel tersebut termasuk pada tanggal 5 Februari 2019 dan tanggal 27 Maret 2019 sesuai nota check in di salah satu hotel. Pelaku lebih dari 10 kali menyetubuhi korban di hotel dan area persawahan rumah pelaku di Desa Bendung, Kecamatan Jetis," katanya.

Akibat aksi bejat pelaku tersebut, korban hamil. Tahu korban hamil, lanjut Kasat, pelaku mulai menghindar dari korban dengan berbagai alasan hingga akhirnya pelaku susah dihubungi dan putus komunikasi. Kasus persetubuhan tersebut dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto.

"Saat ini, korban hamil 7 bulan. Pelaku sudah kita ringkus pada, Sabtu kemarin sekira 18.00 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.***